KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus dua anak buah kapal (ABK) terduga pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap Yohanis Donbosko Padalani di Jalan Esanita RT 21/RW 08, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (24/9).
Dua pelaku tersebut diketahui atas nama Krisno Soluk (Pelaku Penikaman) dan EA. Selain itu terdapat tiga pelaku lain yang masih Buron berinisial MS, DS dan OL.
Dalam penangkapan terduga pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut sekira jam 08.00 WITA.
“Identitas kedua tersangka adalah KS yang beralamat di Kelurahan Oesapa, dan EA yang beralamat di Oeba, Kota Kupang. KS merupakan pelaku penikaman, dan EA turut serta dalam penganiayaan,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT itu dalam siaran pers yang diterima.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 200/IX/2023 Polsek Kelapa Lima, tanggal 24 September 2023.
Dijelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan setelah Polres Kupang Kota menerima informasi dari Sekta Kelapa Lima. Saat itu juga, Tim Jatanras menuju TKP melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan langsung mengantongi identitas para tersangka.
Kemudian melakukan pencarian ke pasar pelelangan ikan di kelurahan Oeba karena kedua tersangka merupakan ABK dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.
Di situ aparat memperoleh informasi bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota kupang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak cepat dan mendapati kedua tersangka di kos-kosan yang berada di Boni M kelurahan fatululi tersebut.
"Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsekta Kelapa Lima," sebutnya. (r3)