KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT gelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ballroom Hotel Timor Megah, Kabupaten TTS, Senin (25/9).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten TTS, Denny Nubatonis, dihadiri Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Fitra Izharry.
Selain itu, turut dihadiri juga oleh Camat se Kabupaten TTS, Dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Polres TTS, TNI, Kejaksaan dan Kesbangpol.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu pertama, Kasat Reskrim Polres TTS, Joel Dolu. Ia memaparkan materinya mengenai pencegahan TPPO, Data TPPO di Kabupaten TTS dan Upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian serta keberhasilan Pihak polisi dalam mengungkapkan kasus TPPO di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemateri kedua, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Mardiyanto.
Dalam paparannya Mardiyanto memberikan gambaran secara rinci mengenai TPPO dari perspektif keimigrasian.
Pemateri ketiga, Kepala BP3MI NTT, Siwa, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi BP3MI, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan penanganan masalah bagi PMI serta kasus-kasus yang ditangani oleh BP3MI.
"Kami berterima kasih kepada Kemenkumham NTT dalam hal ini Kantor Imigrasi Kupang yang melangsungkan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO. Dengan pemahaman yang diberikan dapat menyadari masyarakat sehingga tidak terjadinya korban yang dikirim ke Kabupaten TTS," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten TTS, Denny Nubatonis.
Dikatakan, Kabupaten TTS merupakan salah satu Kabupaten di NTT dengan jumlah korban atau penyumbang korban TPPO yang menerima peti mati berisi jenazah.
Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 5 jam dan berlangsung alot serta interaktif. Salah satu peserta memberikan pendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini sebaiknya dilaksanakan juga di tingkat Kecamatan dan Kelurahan karena dipandang bahwa masyarakat butuh informasi secara langsung mengenai bahaya perdagangan orang yang jumlahnya cukup tinggi di Provinsi NTT,terkhususnya Kabupaten TTS. (r1)
Editor: Intho Herison Tihu