BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang pria paruh baya, FA (45) di kabupaten Manggarai Timur (Matim), nekat membakar rumahnya sendiri yang beralamat di Kampung Mendang, Desa Lengko Namut, Kecamatan Elar. Pelaku sempat bertengkar atau cekcok dengan istri karena mabuk alkohol, Selasa (26/9).
"Pelaku nekat membakar rumahnya karena diduga mabuk dan cekcok dengan istrinya. Sehingga seluruh perabotan yang ada di dalam rumah itu hangus. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.25 Wita," terang Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Timor Express, Rabu (27/9).
Menurutnya, sekitar pukul 11.00 Wita pelaku bersama istrinya menghadiri acara kumpul dana dari Silfanus Gandur di Kampung Mendang, yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku. Seiring jalannya waktu, istrinya pamit pulang mendahului. Sedangkan pelaku masih berada di tempat acara tersebut. Pada malam hari sekitar pukul 20.25 wita, pelaku kemudian pulang kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, istri melihat pelaku sudah dalam kondisi mabuk berat karena mengkonsumsi minuman keras (Miras) yang berlebihan. Pada saat itu, sang istri mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku, dimana meminta suaminya itu untuk kembali saja tempat acara pesta kumpul dana. Mendengar hal itu, pelaku merasa tersinggung, dan terjadilah keributan.
"Keributan itu berawal ketika istri menyuruhnya untuk kembali saja ke tempat pesta. Tentu karena istri tidak suka melihat suaminya itu mabuk berat karena konsumsi miras. Pelaku mungkin merasa tersinggung dan terjadilah cekcok yang berujung melakukan pembakaran rumah sendiri," kata AKBP Widiarta.
Beruntung lanjut dia, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Namun menyebabkan kerugian material dengan perkiraan sekira Rp 80.000.000.
Sampai saat ini pelaku belum ditahan, dan masih melarikan diri dengan membawa anak kandungnya yang berusia 2 tahun. Kasus ini tentu masih dalam penanganan polisi, dan akan mencari pelaku.
Atas kasus itu, pihak Kepolisian menghimbau masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi miras. Hal itu karena sudah terbukti banyak kejadian pidana maupun kerugian yang berawal dari konsumsi miras. Sebut saja sebelumnya di wilayah kecamatan Lamaba Leda Utara yang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Terjadi pekan lalu pada September 2023, dimana terjadi perkelahian hingga ada korban tewas. Juga kejadian di tempat pesta, berawal dari minum miras akhirnya terjadi pengeroyokan, penganiayaan dan sebagainya. Semua peristiwa itu akhirnya harus berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara," kata AKBP Widiarta. (kr1)
Editor: Intho Herison Tihu