Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Terancam Dilelang

  • Bagikan
SEPEDA MOTOR. Tampak ratusan kendaraan roda dua yang terjaring operasi terparkir di halaman Satlantas Polresta Kupang Kota, Rabu (27/9). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Pemilik Dihimbau untuk Mengambil Kembali Kendaraannya

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 222 kendaraan bermotor yang terdiri dari 221 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat sampai saat ini masih berada Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota. 

Ratusan kendaraan tersebut adalah barang bukti hasil penegakan hukum (Gakkum) atau penilangan saat operasi sebanyak 135 unit dan barang bukti laka lantas sebanyak 87 unit. 

"Ada 222 unit yang belum diambil oleh pemiliknya, 135 unit barang bukti gakkum dan 87 unit laka lantas," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol. Imanuel Zacharias di ruang kerjanya, Jumat (29/9).

Dia menjelaskan dari 222 unit kendaraan barang bukti, 135 kendaraan hasil gakkum terdiri dari 134 sepeda motor dan satu mobil. Dan sisanya sebanyak 87 unit kendaraan roda dua adalah barang bukti dari unit laka. 

Disampaikan Imanuel, ratusan kendaraan barang bukti tersebut terjaring operasi sejak tahun 2015 lalu hingga 2023 ini. Begitupun dengan barang bukti yang alami kecelakaan lalu lintas. 

"Sudah sejak 2015 hingga ada yang sudah delapan tahun barang bukti belum diambil oleh pemilik," jelas Imanuel. 

Untuk itu, Imanuel menghimbau agar masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua dan satu unit mobil yang sudah bertahun-tahun berada di Satlantas Polresta Kupang Kota untuk melakukan pengecekan. 

BERI KETERANGAN. Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol. Imanuel Zacharias saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (29/9). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

"Kita himbau agar pemiliknya bisa datang untuk mengidentifikasi dan mengambil kendaraannya, dengan membawa serta bukti kepemilikan karena ada ratusan yang masih terparkir sejak 2015 lalu," kata Imanuel. 

Dia menambahkan jika ada dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB bisa dibawa serta saat melakukan pengecekan dan pengambilan barang bukti sehingga lebih mempermudah petugas di unit gakkum dan unit laka untuk melakukan identifikasi. 

"Kalau tidak punya bukti kepemilikan tapi merasa punya sepeda motor yang pernah ditilang atau kecelakaan lalu lintas bisa datang untuk melakukan identifikasi sehingga bisa didata kembali," kata Imanuel. 

Dia juga menjelaskan dalam proses pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya. "Tidak ada pungutan biaya untuk pengambilan barang bukti yang sudah sejak 2015 lalu," tegasnya. 

Dia menambahkan jika masyarakat tidak melakukan pengambilan atau proses pengecekan maka barang bukti yang telah berusia diatas lima tahun akan segera diajukan ke Badan Lelang Negara untuk dilakukan pelelangan.

"Kalau sudah lima tahun keatas tidak ada pemilik yang datang akan segera kita ajukan untuk dilakukan pelelangan," ucapnya. 

Imanuel mengimbau agar masyarakat dalam membeli kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat terlebih dahulu melakukan pengecekan surat-surat atau dokumen kepemilikan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang juga harus dicocokan dengan fisik kendaraan seperti nomor mesin dan nomor rangka. 

Lanjut Imanuel kebanyakan barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya ini karena tidak memiliki dokumen kepemilikan atau kelengkapan surat-surat kendaraan. (r3)

  • Bagikan