LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) di bawah kepemimpinan Bupati, Edistasius Endi dan Wakil Bupati, dr. Yulianus Weng dalam beberapa bulan terakhir disinyalir gemar mengutak-atik APBD induk 2023. Hal ini diikuti dengan pemangkasan sejumlah pos anggaran yang telah ditetapkan melalui dokumen induk dan dikukuhkan melalui Peraturan Daerah tentang APBD II 2023.
Informasi yang dihimpun Timor Express sepekan terungkap, Edi - Weng dibuat kalang-kabut ketika tahun-tahun sebelumnya, alokasi DAU dari pusat biasanya dalam glondongan dan daerah yang punya kewenangan membagi sesuai peruntukan.
Sayangnya, untuk DAU 2023 kali ini, anggaran yang turun sudah dibagi-bagi sesuai peruntukan dengan melihat skala prioritas atau spesificgrand yang tidak bisa diganggu-gugat dengan memperhatikan tiga sektor yaitu kesehatan, ke-PU-an, dan pendidikan.
Informasi yang direkam media ini menyebutkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas mengalami pemangkasan anggaran atau bahasa birokrasinya 'refocusing'. Hal ini menyebabkan aktivitas dan kegiatan yang telah terprogram dalam dokumen terpaksa ditunda bahkan dibatalkan. Padahal sudah tercatat dalam dokumen induk APBD II.
Tidak hanya itu, sejumlah item kegiatan besar yang sebelumnya tidak tercover dalam anggaran induk malah diakomodir untuk masuk dalam perubahan anggaran nanti.
Sebagai contoh, proyek penataan parkiran depan RSUD Komodo yang menelan anggaran Rp 1 miliar serta dana Festival Golo Koe dan item kegiatan lainya. Perubahan anggaran ini diikuti dengan penerbitan Peraturan Bupati yang diduga sudah yang ke-11 kali.
Wakil Ketua DPRD Mabar, Darius Angkur mengaku lembaga dewan sudah meminta penjelasan laporan realisasi anggaran 2023 namun sampai saat ini belum diberikan. "Sampai saat ini kami belum tahu sejauh mana penyerapan anggaran induk 2023 ini," kata Darius.
Menurut Darius, lembaga dewan juga belum mendapatkan penjelasan terkait penyerapan anggaran sebesar Rp 68 miliar di Dinas PPO yang masuk spesificgrand.
Kritik senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Yosep Suhardi. Ketua Partai Gerindra Mabar ini mempertanyakan pengelolaan anggaran induk 2023 yang suka 'utak-atik' dengan menambah dan mengurangi program yang telah ditetapkan melalui Perda APBD 2023 meskipun dimungkinkan regulasi dengan menerbitkan Perbup.
Sayangnya, kini tercatat sudah 11 kali penerbitan Perbup, dirinya mempertanyakan perencanaan awal. "Kalau sudah 11 kali terbit Perbup bukti perencanaan itu gagal meskipun itu diberarkan aturan," tandasnya.
Sekertaris Daerah Mabar, Fransiskus S. Sodo menegaskan penerbitan Perbup yang sudah berulang itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, kata Fransiskus, tidak menjadi masalah sepanjang sesuai kepentingan daerah. Penerbitan sebuah peraturan bupati juga wajib ada pemberitahuan ke DPRD Manggarai Barat.
Menjawab adanya penerbitan Perbup berulang menunjukan adanya perencanaan yang tidak matang dari dokumen APBD 2023, birokrat yang akrab disapa Hans Sodo ini menegaskan, boleh disimpulkan demikian namun dalam perjalanan pemerintahan tidak diketahui situasi yang tak terduga bisa muncul serta mendesak sehingga menuntut sebuah keharusan dalam perubahan.
"Terjadi perubahan di tengah jalan karena situasi yang mendesak. Dan itu dibenarkan aturan," tegasnya. (Kr2)