PH: Jangan Berhenti di Sembilan TSK

  • Bagikan
PH. Penasehat Hukum Keluarga Korban, Paul Hariwijaya Bethan ketika memberikan keterangan di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (21/9). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Kasus Dugaan Pembunuhan Roy Herman Bolle

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Roy Herman Bolle diharapkan agar diusut tuntas. Pengungkapan pelaku tidak sampai pada sembilan terduga pelaku yang kini berstatus tersangka (TSK) namun semua orang yang terlibat mesti diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban hukumnya.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) korban, Paul Hariwijaya Bethan ketika dikonfirmasi Timor Express, Minggu (1/10).

Paul Bethan mewakili keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Kupang Kota yang telah bekerja maksimal guna mengungkap kasus tersebut.

Ia menyerahkan dan mempercayai seluruh proses hukum yang kini bergulir di tingkat penyidikan. Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan.

"Terkait proses yang bergulir kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk melengkapi pemberkasan yang nanti akan dikirimkan ke kejaksaan. Tentunya kami akan terus mengawal dan mengawasi proses bolak balik berkas dari kepolisian ke kejaksaan sampai P21," katanya.

Terhadap para pelaku, Paul Hariwijaya berharap semua orang yang terlibat dapat diproses tidak hanya berhenti di kesembilan TSK sajak. Setidaknya semua orang yang ada di lokasi saat kejadian, dipanggil untuk diminta keterangannya dan jika ada keterlibatan dan peran aktifnya maka harus diproses.

Untuk penerapan pasal, berdasarkan hasil analisanya, sudah ada perencanaan untuk menyerang, ada yang menganjurkan dan menggerakan kelompok pelaku tersebut untuk melakukan penyerangan sehingga kelompok pelaku tersebut melakukan penyerangan. Tujuan penyerangan tersebut tercapai yaitu korban meninggal dunia di tempat.

"Ada aktor intelektual dan material. Sudah direncanakan untuk melakukan penyerangan terhadap kami, Mereka datang diangkut menggunakan kendaraan dengan persiapan membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan membabi buta," katanya.

"Kami termasuk korban. Waktu itu lari tapi masih dikejar oleh komplotan pelaku. Korban dikejar dan ditusuk di bagian organ vital sehingga meninggal di tempat. Niat untuk mencelakai nyawa korban sudah jelas disitu," tambahnya.

Lanjutnya, penyerangan tersebut telah direncanakan, adanya persiapan dan niat serta tujuan dari persiapan dan niat itu tercapai sehingga ini bukan sekedar pembunuhan biasa tapi pembunuhan berencana.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto. (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

Ia juga menanggapi beredarnya informasi adanya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai TSK namun tidak ditahan karena alasan tidak melarikan diri, pihaknya belum mengetahui hal itu secara pasti, namun jika benar, menurut perlakuan itu kurang tepat, karena kekhawatirannya bukan hanya melarikan diri tapi, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat ke 1 KUHP). Lebih lanjut penahan alasan obyektif TSK harus ditahan adalah karena ancaman pidana nyanya 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat ke 4 KUHP) .

Proses perkara dapat memenuhi tujuan utama dari penegakan hukum yaitu mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

"Ini kita bicara soal nyawa dan kemanusiaan. Para Pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya. Sehingga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Disamping itu bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan premanisme yang brutal dengan alasan apapun tidak boleh lagi ada di kota kupang khususnya," pinta pengacara muda itu.

Paul Hariwijaya Bethan menegaskan agar secepatnya Kapolresta dan jajarannya segera mengadakan Pers Rilis terkait seluruh identitas tersangka, peran para tersangka, dan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan apakah ada tersangka lain yang saat ini masih dalam status pengejaran, siapa sajakah mereka, sudah dimasukkan dalam DPO Polres Kupang Kota atau belum dan bagaimana status hukum Weni Pandu, Jejo Raja, Dim Dim dan Pokes?.

"Publik dan keluarga sedang menunggu hal-hal ini sehingga kami terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ditemui di ruang kerjanya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Sejauh ini, kata Kapolresta, masih terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan TSK baru karena pihaknya terus kembangkan.

"Kita terus kembangkan agar yang terlibat harus bertanggung jawab," pintanya.

Pada kesempatan tersebut, Mantan Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa semua tersangka ditahan. "Semua tersangka ditahan. Tidak ada yang dikembalikan atau dilepas kembali setelah ditetapkan sebagai TSK," tegas mantan Kapolres TTS itu. (r3).

  • Bagikan

Exit mobile version