Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Polsek Kelapa Lima menetapkan sebanyak tiga orang tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana penikaman dan pengeroyokan yang menewaskan Yohanis Donbosko Padalani.
Dari hasil penyidikan, penyidik memastikan hanya tiga orang pelaku yang terlibat dalam perkara penikaman dan pengeroyokan di Jalan Esanita RT 21/RW 08, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (24/9) itu.
Kepastian tiga tersangka itu disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke ketika dikonfirmasi Timor Express, Selasa (3/10).
"Tidak ada tersangka lain," ungkapnya singkat.
Sedangkan terhadap proses pemberkasan perkara tersebut, ia menyebut pihaknya sedang masih melengkapi dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Masih tahap pemberkasan sekarang belim pelimpahan," sebutnya.
Penasehat Hukum (PH) Keluarga Korban, Dedy S Jahapay, SH ketika dimintai tanggapannya menegaskan agar kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban diusut tuntas.
Dikatakan pengungkapan pelaku tidak sampai pada 3 (tiga) terduga pelaku yang kini berstatus tersangka saja namun semua orang yang terlibat mesti diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Dedy mewakili keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi kinerja pihak kepolisian Polsek Kelapa Lima yang telah bekerja maksimal guna mengungkap kasus tersebut.
Ia menyerahkan dan mempercayai seluruh proses hukum yang kini bergulir di tingkat penyidikan. Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan.
"Terkait proses yang bergulir kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Tentunya kami akan terus mengawal sampai P21," katanya.
Terhadap para pelaku, Dedy Jahapay berharap semua orang yang terlibat dapat diproses tidak hanya berhenti di ketiga TSK saja.
Jimmy S.N Daud, SH.,MH, yang juga anggota tim penasehat hukum keluarga korban menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk memeriksa pemilik pesta wisuda.
Menurut Jimmy Daud, hal ini penting untuk dilakukan karena adanya keterangan dari beberapa saksi yang menyebut perkelahian bukan di tempat pesta.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk memanggil tuan pesta wisuda guna diambil keterangannya karena dari keterangan beberapa saksi saat ditemui menerangkan bahwa perkelahian itu terjadi bukan di tempat pesta wisuda tapi sebelumnya ada duel antara korban dan pelaku dan beberapa teman pelaku. Dan kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil pisau dan menikam korban hingga meregang nyawa," sebutnya.
Sebelumnya, pelaku penikaman, Krisno Soluk mengaku masalah berawal saat siang hari. Saat itu korban melintasi menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi lalu ditegur oleh pelaku. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh korban hingga terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Usai adu mulut, pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP untuk menjalani rutinitasnya sebagai nelayan di TPI Oeba, Kota Kupang.
Pada malam hari, pelaku kembali ke rumah bersama satu orang temannya yang berinisial EAM. Sesampainya di TKP, datanglah korban dan lima teman lainnya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Korban dan rekan-rekannya tak berbicara banyak langsung menyerang pelaku secara membabi buta.
Pelaku yang dihujani pukulan dan kalah jumlah sempat terjatuh dan berupaya melindungi kepala dengan kedua tangannya. Dan saat itu ia berusaha melarikan diri dari serbuan korban dan temannya.
Pelaku yang berhasil lolos langsung melarikan diri ke dalam rumahnya yang tak jauh dari TKP dengan niat mengambil senjata tajam guna melindungi diri di dapur rumahnya. Namun korban terus mengejar pelaku hingga kedalam rumah.
"Waktu itu korban kejar saya kedalam rumah tapi beta (saya) juga sudah mengambil pisau dan lari keluar lalu ketemu korban di depan rumah langsung beta tikam korban," ujar tersangka.
Ia mengisahkan, usai ditikam, korban sempat berbalik badan dan berlari lalu sekitar 12 meter, korban jatuh tergeletak di TKP dan saya langsung melarikan diri bersama EAM. "Beta dengan teman lari dan membawa pisau," pintanya.
Sebelumnya, tim Serigala Polsek Kelapa Lima dan tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing Krisno Soluk (Pelaku Penikaman) dan EAM di Boni M, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota kupang.
Dalam penangkapan terduga pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 200/IX/2023 Polsek Kelapa Lima, tanggal 24 September 2023.
Untuk diketahui, untuk mendapatkan keadilan hukum, keluarga korban didampingi penasehat hukum, Dedy S. Jahapay, SH, Jimmy S.N Daud, SH., MH, Yohanis Peni, SH dan San Franaisco Nathanael Limbong, SH. (r3)