Kanim Kupang Kupas Kelebihan Golden Visa

  • Bagikan
PENJELASAN. Kepala Subseksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Milan Susana Moeda, sementara berikan penjelasan mengenai Golden Visa, pada program Talkshow Selamat Sore Kupang di Radio Suara Kupang, (FOTO: ISTIMEWA).


KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Visa ini sendiri diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Subseksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Milan Susana Moeda, pada program Talkshow Selamat Sore Kupang di Radio Suara Kupang, Jumat (29/9).

Dalam siaran selama kurang lebih 1 jam yang dipandu Shanty SKFM, juga dijelaskan mengenai syarat-syarat mengajukan Golden Visa serta peruntukannya.

"Sejumlah manfaat eksklusif dapat diperoleh pemegang Golden Visa ini seperti waktu tinggal yang lebih lama, terdapat jalur prioritas baik di bandara maupun di Kantor Imigrasi serta layanan prioritas dari instansi, lembaga atau kementerian berdasarkan perjanjian kerjasama," jelas Milan.

Sosialisasi Keimigrasian sendiri rutin dilakukan dalam berbagai bentuk seperti talkshow radio ini oleh Kanim Kupang khususnya melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian agar masyarakat mengetahui program - program dan berita positif Keimigrasian. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan

Exit mobile version