Ada Plang Klaim Kepemilikan Lahan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota Kupang mulai mengamankan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Jembatan Kembar Liliba karena proyek tersebut akan segera dibangun oleh pihak balai.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Tata Pemerintahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini turun ke lokasi, Selasa (3/10).
Di lahan yang akan dibangun jembatan kembar Liliba itu, telah terpasang plang kepemilikan lahan milik warga. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah pun akan segera mengambil langkah untuk menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, agar tidak menghambat pembangunan jembatan kembar Liliba.
Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar mengatakan, untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah daerah Kota Kupang memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan kebutuhan dari pembangunan jembatan tersebut. Sehingga pihaknya bersama Balai Sungai, turun ke lokasi dalam rangka mengecek akan lokasi tersebut.
"Tentunya Pemkot Kupang mempunyai tugas untuk mempersiapkan semua kesiapan," katanya.
disebutkan bahwa bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin dan dibangun di daerah bantaran sungai harus ditertibkan dan mengedukasi masyarakat serta pemilik lapak di wilayah tersebut harus ditertibkan.
"Kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar para pedagang bisa melakukan pembongkaran sendiri, kami juga edukasi bahwa pembangunan itu akan sangat membantu masyarakat terutama mengurai kemacetan," jelasnya.
Terkait plang itu, kata dia, akan diselesaikan dalam waktu dekat karena lahan tersebut tidak ada masalah, plang yang dipasang itu berdasarkan putusan Tahun 2016, dan kasus lahan itu sudah diselesaikan Tahun 2017 lalu. "Kalau tidak salah masalah tersebut sudah diselesaikan dan kini tidak ada masalah lagi," pintanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Maxi Dethan, melalui Kepala Bidangnya, Miky Natun, menjelaskan, Pemkot Kupang segera melakukan rapat bersama tentang hal ini.
Menurut Miky, hal ini sifatnya urgen. Apa lagi anggaran untuk pembangunan jembatan kembar sudah dianggarkan pemerintah pusat kurang lebih puluhan miliar maka harrus dipersiapkan secara baik. "Kami sudah melobi pembangunan Jembatan ini sejak 12 tahun lalu, dan akhirnya sudah dijawab oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Dia mengatakan, lahan tersebut merupakan ruang milik jalan, jadi dapat dipastikan bukan milik perorangan. Tetapi hal ini perlu ditelusuri dengan baik, dan perlu duduk bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Jalan Nasional dan Pemkot Kupang bahkan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami akan segera melakukan duduk bersama, agar permasalahan ini mencapai kata sepakat dan bisa diselesaikan agar pembangunan Jembatan Kembar Liliba bisa segera dimulai, jangan sampai terjadi konflik sosial dan akhirnya anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat ini tidak dimanfaatkan secara baik," ungkapnya.
"Apa lagi, jembatan Liliba ini sudah sering terjadi kemacetan, sehingga pembangunan ini harus dilakukan agar bisa mengurai kemacetan, untuk kepentingan masyarakat juga," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tata Pem) Setda Kota Kupang, Hengki Malelak menjelaskan, tim turun untuk melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak balai, untuk menentukan titik mana saja yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan kembar Liliba.
"Ketika titik sudah ditentukan, maka pemerintah mulai melakukan identifikasi kalau ada pihak yang mengklaim lahan yang akan digunakan, maka pemerintah akan tindaklanjuti segera. Apa lagi tadi ada papan yang dipasang, tentu akan ditindaklanjuti segera agar bisa diselesaikan," jelasnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu dokumen yang dimiliki oleh yang mengklaim, jika benar seperti yang dipasang, maka akan ditindaklanjuti, langkah-langkah apa yang harus dilakukan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mereka juga sudah bersurat ke pemerintah, dari tingkat provinsi sampai ke Pemkot Kupang, dan meminta ganti rugi lahan itu dengan dasar putusan yang mereka tempelkan di papan yang dipasang di lahan tersebut," jelasnya.
Prinsipnya, kata dia, tujuan tim turun ke lapangan bersama pihak balai adalah untuk menentukan titik lokasi pembangunan jembatan. Setelah identifikasi lapangan, barulah dapat ditentukan apakah ada bangunan atau tidak, ada yang mengklaim kepemilikan atau tidak, hasil identifikasi itu yang ditindaklanjuti. (r2).
Editor: Intho Herison Tihu