KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keluarga korban dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle alias RHB kembali mendatangi Makopolresta, Senin (9/10).
Kedatangan keluarga didampingi Paul Hariwijaya Bethan selaku kuasa hukum keluarga ini bertujuan untuk beraudiensi dengan Kapolresta untuk memastikan kebenaran adanya informasi terkait terancam bebasnya salah satu tersangka.
Kuasa hukum dan keluarga di terima Kapolresta, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di ruang kerjanya.
Paul Hariwijaya Bethan usai audiens dengan Kapolresta Kupang Kota, menyebut pihaknya mendatangi Polresta dan beraudiens dengan Kapolresta karena adanya sejumlah informasi yang kini berkembang tentang akan bebasnya seorang tersangka.
Dari hasil audien tersebut mendapati bahwa dari sembilan orang terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah disampaikan melalui SPDP ke kejaksaan mendapat kendala yakni ada satu tersangka yang tidak bisa diperpanjang masa tahanannya.
"Tersangka atas nama Marthen Konay ini tidak bisa diperpanjang masa tahanannya. Sesuai penjelasan Kasi Pidum Kejari Kita Kupang bahwa nama tersangka tidak terbaca dalam sistem online. Padahal penyidik, selain meng-upload secara online juga sudah menunjukan bukti fisik berkas," katanya.
Paul juga mengaku sudah mengonfirmasi kebenaran SPDP tersebut dan mendapat penjelasan langsung dari Kasi Pidum bahwa semua tersangka semua sudah tercantum dalam SPDP yang diterima dari penyidik Polresta Kupang Kota.
Ia berharap, pihak penyidik dan kejaksaan terus bekerja profesional agar kasus yang menegaskan Roy Herman Bolle itu dapat diungkap secara terang benderang kepada publik dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Untuk diketahui, terduga pelaku yang berhasil diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni MA alias Tejo, Ito, Valen alias VX, ES alias Bocor, JM alias Johan, SEK alias Stevye, MSK alias Teny, DLK alias Dony dan RL alias Ama. (r3)