KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Paul Hariwijaya Bethan, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Roy Herman Bolle mempertanyakan profesionalitas jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang jika tersangka Marthen Soleman Konay alias Teni Konay bebas demi hukum. Ia juga menyarankan kepada penyidik Polresta Kupang Kota agar menyiapkan langkah-langkah penyidikan baru.
"Saya percaya bahwa yang melakukan penyidikan adalah para penyidik yang bekerja dengan semangat profesionalisme dan berdasar aturan hukum acara pidana maupun peraturan pendukung lainnya, baik itu Perkap Kapolri, Putusan MK perihal SPDP maupun peraturan terkait lainnya, tentunya penyidik juga paham betul soal manajemen penyidikan dalam tindak pidana," ujarnya.
Ia menyebut alasan tidak dicantumkan nama tersangka, menurut informasi dari penyidik Polres Kota Kupang hal tersebut didasari pada SPDP atas nama Dony Konay yang sudah dikirimkan sejak tanggal 19 september 2023 yang mana dalam proses pengembangan penyidikan telah ditemukannya tersangka baru atas nama Marthen Konay, sehingga tidak perlu menerbitkan SPDP lagi. Sebab pada tanggal 26 september 2023 penyidik telah memberitahukan terkait adanya tersangka baru berdasar surat penetapan tersangka dan ada pemberitahuan terkait penahanan Teni Konay berdasar Surat Perintah Penahanan kepada Kejari Kota Kupang.
"Menurut penyidik kepolisian Polres Kota Kupang, SPDP atas nama tersangka Dony Konay sudah cukup tanpa harus terbitkan SPDP baru lagi atas nama Marthen Konay (harus dianggap menyatu/melekat, bagian yang tidak terpisahkan dari SPDP atas nama Dony Konay)," katanya.
Terkait informasi dan penjelasan penyidik tersebut, Paul Bethan menyatakan bahwa terkait dengan tidak adanya SPDP dan nama tersangka tersebut dikarenakan dalam proses penyidikan terhadap laporan yang sama dilakukan pengembangan penyidikan dan ditetapkan tersangka baru atas nama Teni Konay selanjutnya kepolisian sudah memberikan pemberitahuan terkait adanya penambahan tersangka baru tersebut kepada kejaksaan, sehingga tidak perlu lagi adanya SPDP melekat dengan SPDP atas nama Doni Kunai dan bukan dari perluasan tindak pidana baru.
"Jika jaksa tetap tidak mau memperpanjang penahanan terhadap Teni Konay maka profesionalitas kejaksaan patut dipertanyakan. Selain itu kepolisian juga harus mempersiapkan antisipasi langkah hukum apabila kejaksaan tetap bersikeras. Apakah harus membuat Sprindik baru, mengeluarkan SPDP mengeluarkan surat penetapan TSK ataupun perintah penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Menurut, jaksa sejak awal merasa bahwa harus ada namanya tersangka dalam SPDP maka sejak awal harus diberitahukan ke penyidik bahwasannya mencantumkan nama tersangka atas nama Marthen Konay pada tanggal 26 September, bukan membiarkan atau mendiamkan.
Aldo K, tim kuasa hukum keluarga menambah, dengan tidak adanya nama tersangka di dalam SPDP, sehingga Jaksa menolak untuk melakukan perpanjangan masa penahanan tentunya menjadi catatan penting terhadap sikap profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugas yang dapat berakibat pada cacat administrasi dan mengakibatkan kerugian bagi para pencari keadilan.
"Kami selaku Kuasa Hukum mendesak pihak Kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang baru dan SPDP terhadap seluruh tersangka agar tidak adanya pihak-pihak yang mengalami kerugian dalam proses peradilan ini terutama pihak korban (keluarga). (r3)