KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, pada Tahun 2023 ini berhasil mengamankan peredaran rokok yang tidak sesuai dengan aturan.
Pasalnya, rokok yang beredar dan berhasil diamankan ini, memiliki label cukai yang asli, namun tidak sesuai peruntukannya. Cukai rokok untuk 12 batang, dipakai untuk rokok 16 batang.
Kantor Bea Cukai Kupang berhasil mengamankan rokok sebanyak 32 koli, atau 516 ribu batang rokok. Hasil dari itu, dilakukan penelitian, cukainya memang asli dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi, dan akhirnya dikembalikan ke kantor produksi asal yang memproduksi rokok tersebut.
"Daerahnya di Kudus, nanti dari Bea Cukai Kupang akan kesana bersama pejabat terkait di Kudus, akan direkon ulang dan ditindaklanjuti, kemungkinan akan didenda pabrik produksi rokok tersebut," jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Watangterah, mengatakan, secara umum biasanya rokok itu ada yang isinya 16 batang, ada yang 20 batang, dan yang ditemukan ini adalah kabel cukai 16 batang dilekatkan ke yang 20 batang.
"Kecurangan ini akan mengakibatkan kekurangan pembayaran ke negara karena dibayar per batang, harusnya pita cukai yang 16 batang itu dipasang di kemasan 16 batang, tetapi yang terjadi justru dipasang di kemasan 20 batang," ungkapnya.
Tribuana menjelaskan, selama ini pihaknya terus bekerja sama juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja. Pasalnya keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Bea Cukai, sehingga pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki lebih banyak sumber daya.
"Apa lagi kalau untuk menjangkau pedagang-pedagang kecil, tentu harus pemerintah daerah sendiri. Kalau kami di Bea Cukai sangat terbatas SDM, apalagi wilayah kerja kami mulai dari Soe TTS, Rote, Sabu Sumba dan Kota Kupang. Di setiap daerah ini kami bekerja sama dengan Satpol PP," ungkapnya.
Dia mengaku pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang peredaran rokok yang sesuai dengan ketentuan aturan. Dia mengaku yang terpenting adalah edukasi, agar jangan sampai pedagang rugi akibat tidak paham dengan aturan. "Kalau kita lakukan operasi pasar ini kita selalu dibarengi dengan sosialisasi," tandasnya.
Dia mengaku sangat terbantu dengan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah. Apalagi ada anggaran untuk kegiatan tersebut, dana bagi hasil cukai rokok, yang diperuntukan untuk kesehatan, sosialisasi dan operasi.
"Untuk anggaran itu nanti pemerintah daerah harus laporkan ke Bea Cukai dan akan dilaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang saat ini tidak memiliki satuan kerja di daerah, sehingga menjadi tugas Bea Cukai, khususnya di bidang penegakan hukum," jelasnya.
Kepala Bea Cukai Kupang ini melanjutkan, untuk mengetahui rokok yang layak edar dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan, pertama adalah bisa dilihat apakah sudah dilengkapi dengan pita cukai hasil tembakau atau CHT, dan harus sesuai, misalnya rokok isi 16 batang, harus sesuai juga dengan keterangan cukai, jangan sampai berbeda.
"Kalau tidak dilengkapi dengan pita cukai hasil tembakau bahkan bisa ditindak dengan pidana dan sanksi administrasi, masyarakat dan pedagang pun harus paham tentang hal ini, agar sama-sama kita lakukan pengawasan," pungkasnya. (r2)
Editor: Intho Herison Tihu