KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akhirnya mengabulkan permohonan perpanjangan masa tahanan tersangka Marthen Soleman Konay. Perpanjangan ini disetujui setelah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Muhamad Ihsan, S.H, M.H dan Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Asbach, S.H, M.H, turun tangan mengawasi langsung kasus tersebut.
Kepastian perpanjangan masa tahanan tersebut disampaikan ketika menerima masa aksi dan keluarga korban pembunuhan di Aula Kejari Kota Kupang, Jumat (13/10).
Muhamad menjelaskan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab atas semua tindakan pidana umum di seluruh NTT. "Kami tidak mengambil alih kasus ini tapi kami mengawasi sehingga kami sudah melakukan klarifikasi dengan penyidik dan jaksa. Untuk itu kami tetap bekerja profesional dalam kasus ini," ujarnya.
Dikatakan dalam menangani setiap kasus tindak pidana harus ada unsur formil dan materil. Maka dalam kasus ini hanyalah masalah formil yang bisa diperbaiki. Sehingga akan dikoordinasikan dengan penyidik guna melengkapi berkas yang kurang.
"Hari ini juga jika penyidik segera melengkapi berkas yang menjadi syarat yang dibutuhkan maka hari ini juga masa perpanjangan tersangka Marthen Soleman Konay diperpanjang," pintanya.
Dalam hukum acara, kepentingan korban adalah kepentingan Jaksa maka keluarga diharapkan untuk menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihaknya agar ditangani secara baik.
"Kita usahakan agar TSK tidak lepas dan jangan merugikan pihak korban. Jangan sampai kekurangan formal ini kemudian membebas seorang tindak pidana pembunuhan," sebutnya.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi semua kekurangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan baik oleh penyidik agar tidak ada celah bagi pelaku untuk bebas," tambahnya. (r3)