KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang memasuki babak baru. Bagaimana tidak, terhadap proses penyidikan yang berlangsung di tingkat penyidik di pra peradilan.
Tersangka melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan pra peradilan setelah masa tahanan tersangka Marthen Soleman Konay diperpanjang Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kuasa Hukum TSK, Fransisco Bernando Bessi kepada Timor Express membeberkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendaftaran pra peradilan di PN Kupang, dengan pemohon Marthen Soleman Konay alias Teni Konay dan termohon dari pihak Polresta Kupang Kota.
Dikatakan, upaya hukum pra peradilan ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara nomor: 06/Pid.Pra/2023/PN-Kupang.
Selain itu, dalam pra peradilan ini, terdapat sebelas orang pengacara yang siap membantu proses persidangan tersebut. "Saya didampingi 10 pengacara dalam pra peradilan ini," ungkapnya.
Ke-11 pengacara tersebut yakni Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., C.Me., CLA, Ali Antonius, SH.,MH, Yohanis Daniel Rihi, SH, Dr. Yanto M. P. Ekon, SH.,M.Hum, Rian Van Frits Kapitan, SH.,M.H, Meriyeta Soruh, SH.,MH, Ampera Seke Selan, SH.,MH, Petrus Lomanledo, SH, Ivan Valen Yosua Missa, SH, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, SH dan Frangky Roberto Williem Djara, SH.
Untuk pra peradilan ini, kata dia, semua dokumen-dokumen yang ada seperti bukti surat serta saksi-saksi dan juga para ahli yang akan di hadirkan. "Yang perlu di garis-bawahi adalah, hal ini yang paling penting agar supaya menjadi terang benderang di publik," sebutnya.
Lanjut, Sisco sapaan pengacara kondang itu, yang menjadi pertanyaannya, surat SPDP tersebut, saat ini berada di pihak penegak hukum yakni Kepolisian ataukah di pihak Kejaksaan. Hal ini membuktikan bahwa, kedua penegak hukum ini saling mengelabui atau saling menyalahkan.
"Ini yang patut dipertanyakan. Kami akan membuktikan di pra peradilan ini. Apakah kasus ini akan menjadi kalah dengan adanya tekanan dari publik atau masyarakat secara umum di Provinsi NTT," pintanya.
"Ini yang perlu kita garis-bawahi, karena kami juga punya landasan hukum. Tentunya, dalam hal ini dari Jaksa dan Polisi itu, kami sama sekali tidak tahu menahu soal itu," tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, berharap agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dari publik atau masyarakat. "Kami tetap mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban. Kami berharap agar kasus ini bisa klir," ucapnya
Disebutkan, alasan untuk baru melakukan pengajuan pra peradilan dikarenakan pihaknya melaksanakan pendampingan secara normal. Artinya, tidak ada unsur-unsur lain yang ada di dalam kasus tersebut.
"Apakah didalam SPDP yang hanya mencantumkan nama Dony Konay Cs dan kawan-kawan itu masih berlaku?. Atau ada SPDP baru tertanggal 13 Oktober 2023?," sebutnya.
Menanggapi upaya pra peradilan yang dilayangkan tersangka tersebut, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebut, itu merupakan hak dari seorang tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda NTT menyebut, pihaknya siap menghadapi pra peradilan tersebut. "Kita siap hadapi pra peradilan tersebut," tandanya di sela-sela Simulasi Sispamkota, Senin (16/10). (r3)