KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi memperpanjang masa tahanan tersangka Marthen Soleman Konay dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle.
Berdasarkan surat perpanjangan penahanan nomor: B-2542/N3.10/Eoh.1/10/2023 yang ditandatangani Plh Kajari Kota Kupang, tersangka tetap menghuni ruang tahanan Mapolresta Kupang Kota selama 40 hari kedepan.
Masa tahanan ini sempat menjadi polemik karena tidak diperpanjang jaksa dengan alasan tidak tercantumnya nama tersangka pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga keluarga korban beberapa kali menggelar demonstrasi di Mapolresta dan Kantor Kejari.
Terhadap perpanjangan masa tahanan tersebut, tersangka Marthen Soleman Konay melalui kuasa hukumnya melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan adanya surat perpanjangan masa tahanan tersangka Marthen Soleman Konay.
Dikatakan dengan diperpanjangnya masa tahanan, maka tersangka terus mendekam di tahanan selama 40 hari kedepan. "Kita membutuhkan penambahan waktu untuk proses penyidikan," katanya.
Ia berharap, dengan penambahan waktu tersebut, penyidik bisa melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan agar mendapat kepastian hukum.
Terhadap upaya pra peradilan yang dilayangkan tersangka, Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menyebut hal tersebut merupakan hak hukum dari tersangka. Meski demikian, pihaknya siap menghadapi pra peradilan tersebut.
"Kita siap hadapi pra peradilan tersebut," tandanya di sela-sela Simulasi Sispamkota, Senin (16/10).
Terpisah, Kuasa Hukum Teni Konay, Fransisco Bernando Bessi kepada Timor Express membeberkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendaftaran pra peradilan di PN Kupang, dengan pemohon Marthen Soleman Konay alias Teni Konay dan termohon dari pihak Polresta Kupang Kota.
Dikatakan, upaya hukum pra peradilan ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara nomor:06/PIT.PRA/2023/PN-Kupang.
Dijelaskan bahwa pihaknya berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan putusan MK terkait dengan pra peradilan ini. Sebab, kata Sisco sapaannya, banyak hal yang diungkap pada pra peradilan ini. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara optimis.
"Kami bekerja secara optimis. Ini kami selesaikan secara profesional," katanya. (r3)