Dituduh Lakukan Pemerasan, Yanti Siubelan: Itu Pembohong Publik 

  • Bagikan
Penasehat Hukum, Yanti Siubelan

Ancam Laporkan Rektor YPSB ke Polisi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yanti Siubelan, kuasa hukum RK dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil merasa geram dengan tuduhan terlapor YPSB bahwa dirinya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Ia menilai tuduhan pemerasan tersebut tidak berdasar dan merupakan pembohong publik. Ia mengancam akan mengadukan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik jika YPSB yang juga salah satu rektor perguruan tinggi swasta di kota kupang ini tidak bisa membuktikan tuduhannya itu.

"Saya lakukan pemerasan seperti apa dan dalam bentuk apa karena saya merasa tidak pernah melakukan tuduhan itu. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan pekerjaan," katanya ketika dimintai tanggapannya, Senin (16/10).

Yanti Siubelan menjelaskan sebelum YPSB dipolisikan, terdapat kesepakatan antara kliennya dan terduga pelaku penggelapan untuk menyewa sertifikat tanah, mobil dan BPKB nya. Dari kesepakatan dalam bentuk surat ini dirinya bertindak sebagai saksi.

"Jadi kesepakatan awal adalah kesepakatan sewa mobil dan sertifikat tanah. Saya terus menanyakan kapan proses pencairan karena tidak ada kejelasan waktu pencairan sebab dia sudah mengambil sertifikat, mobil serta BPKB. Hingga jatuh tempo pengembalian kendaraan, terlapor tidak mengembalikannya sehingga kami lapor atas tuduhan penggelapan," sebutnya.

Yanti mengungkapkan ketika pencairan sang rektor dengan teman yang sering disapa Babe berusaha menghindar untuk memberikan uang jasa sesuai perjanjian awal. "Kita ada kesepakatan awal kalau ada potongan fee ke saya jika uang cair. Sesuai bukti chatting, dia mengakui dan membenarkan jasa saya sebagai PH dari korban RK," katanya.

"Saya memang minta uang dari YPSB tapi itu adalah uang jasa saya sebagai saksi dan membuat perjanjian senilai Rp 2,5 juta. Ini atas kesepakatan sebelumnya. Namun dia baru transfer Rp 300 ribu dari kesepakatan awal. Makanya saya minta hak saya," tambah Yanti menjelaskan.

Lanjut Yanti, sertifikat tanah milik korban dipinjam dengan perjanjian, YPSB akan menggadaikan di Koperasi Serba Usaha Fatubenau selama tiga bulan untuk kepentingan pribadi YPSB. Dari hasil gadai sertifikat tersebut, pemilik sertifikat mendapat Rp 50-75 juta. Namun kenyataanya, korban hanya mendapat 15 juta.

Lalu ada perjanjian penyerahan sewa  mobil dan BPKB atas nama korban RK untuk digunakan selama dua minggu. Dari pencairan pinjaman tersebut, Yanti Siubelan akan menerima Rp 2.5 juta.

SURAT PENYERAHAN. Bukti surat penyerahan satu unit mobil kijang super beserta STNK dan BPKB dari RK kepada YPSB tertanggal 17 Agustus 2023. (FOTO: ISTIMEWA).

Dalam berjalannya waktu, YPSB mencairkan dana pinjaman dari sertifikat tanah namun haknya tidak diberikan. Sehingga dirinya berusaha untuk meminta apa yang menjadi bagian dari jasanya. Namun mendapat jawaban bahwa, YPSB masih mengutamakan pembayaran kepada pemilik sertifikat dan First Kalau. 

Upaya Yanti untuk mendapatkan hak atas jasanya itu malah kandas karena nomor handphonenya oleh YPSB. "Perjanjian kita, setelah uang dari hasil gadai sertifikat tanah cair, fee ke saya dari pembuatan kesepakatan itu sebesar Rp 2,5 juta. Semua bukti chattingnya ada. Jadi tidak benar kalau saya peras dia. Saya profesional bekerja dan jasa saya digunakan," katanya.

Terpisah, Rektor YPSB mengatakan pemerasan dari YS itu tercatat pada percakapan di WhatsApp miliknya. 

Terkait jasa YS, dirinya menyebut sama sekali tidak benar karena perjanjian yang dibuat oleh YS justru dia sendiri yang membatalkan maka urusan selesai di situ. 

"Setelah dibatalkan, saya dan ibu RK membuat perjanjian sendiri tanpa ada RS, bahkan saksi pun orang lain, bukan YS. Jd kalau YS WA ke saya utk meminta uang adalah bagian dari jasanya maka salah besar karena peran YS sebagai pembuat perjanjian atau saksi tidak ada. Maka saya menilai bahwa permintaan uang dari YS ke saya adalah bagian dari modus pemerasan. Hubungan kerja bukan, sebagai pembuat perjanjian bukan, lalu apa, ya bisa dinilai sendiri la, apa modusnya," katanya.

Ditanya terkait uang Rp 300 yang ditransfer ke rekening YS adalah bagian total perjanjian, Ia mengaku itu bagian awal mula pemerasan terhadap dirinya. "Saya diminta terus makanya saya kirim uang Rp 300 ribu ke dia," sebutnya.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada hubungan kerja dengan YS. Yang ada hubungan kerja itu korban RK bukan dirinya. Karena YS merupakan penasihat hukum dari RK. "Jadi harusnya YS minta honor atau jasa ke RK bukan ke saya. Kalau minta ke saya itu artinya modus pemerasan," pintanya.

Sementara terhadap ancaman YS untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, YPSB mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum. "Silahkan saja, logika hukumnya jelas bahwa saya tidak ada hubungan kerja dengan YS jadi kalau minta saya uang ya bisa dinilai modus ke arah pemerasan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, YPSB bahwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan RK (63) warga RT: 04, RW: 01, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terhadap dirinya.

LP. Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang dilaporkan RK di Polresta Kupang Kota atas dugaan penggelapan oleh terlapor YPSB, Jumat (13/10). (FOTO: ISTIMEWA).

Dibeberkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023, mobil milik RK disewakan kepada dirinya karena adanya kebutuhan uang dari pemilik, sehingga menurutnya bukan suatu tindak pidana penggelapan. 

Dikatakan, sewa mobil tersebut juga ada perjanjiannya, jadi bukan tanpa dasar. Memang di dalam perjanjian disepakati lamanya sewa mobil antara 2 minggu sampai 1 bulan. 

"Menjelang tempo sewa, RK pemilik mobil meminta sejumlah uang lagi dengan alasan kebutuhan maka kami memberikan sejumlah uang lagi yang kemudian kita masukan untuk sewa bulan kedua karena sewa bulan pertama sudah lunas. Kita bayar ditempat senilai Rp 5 juta," katanya.

Lanjut YPSB, ketika sewa bulan kedua berjalan, pemilik meminta dikembalikan mobilnya, sementara dalam urusan sewa menyewa sudah jelas bahwa kendaraan tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo yakni tanggal 17 Oktober 2023.

Terkait laporan ke pihak kepolisian, dirinya sebagai terlapor menduga ada provokasi dari kuasa hukum RK berinisial YS. "Kuasa hukum sempat memeras saya dengan besaran uang sekian tetapi saya tidak merespon. Beberapa kali kuasa hukum YS meminta sejumlah uang dari saya dengan alasan kebutuhan hidup juga tetapi saya tidak memenuhi permintaan dia, maka saya menduga RS sebagai dalang untuk membuat laporan polisi yang tidak berdasar dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada," sebutnya. 

"Sewa mobil untuk membantu memenuhi kebutuhan dari pemilik mobil masa dibilang penggelapan, ini kan konyol. Mau peras saya tapi tidak berhasil lalu cari jalan untuk tebarkan isu penggelapan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap laporan tersebut dirinya siap menghadapi jika ada panggilan dari pihak kepolisian. "Jika ada panggilan dari polisi Saya akan hadapi," tegasnya.

YPSB juga mengancam akan melapor balik YS dan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik jika laporan tersebut tidak terbukti. "Saya akan lapor balik karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," tandasnya.

Untuk diketahui, YPSB dilaporkan ke kepolisian Polresta Kupang Kota sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/B/ 886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 13 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version