Penipuan Berkedok Investasi dan Arisan Sultan, FH Untung Miliaran Rupiah

  • Bagikan
KONPRES. Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman ketika memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penangkapan dan penetapan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapolres Ende, Rabu (18/10). (FOTO: LEXI/TIMEX).

Polisi Amankan dan Menetap Tersangka

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepolisian Resort Ende melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Rabu (18/10).

Terduga pelaku berinisial FH (26). Modus operandi, pelaku menawarkan investasi kepada para korban dan juga melakukan arisan Sultan.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan bahwa tersangka FH dalam melakukan aksinya dengan menawarkan produk melalui media sosial di akun facebook kepada nasabah atau masyarakat yang ingin melakukan investasi dan arisan Sultan. 

"Tersangka menawarkan jika menanamkan modal akan diberi 30 persen per 30 hari dari keuntungan. Sementara arisan Sultan berjangka dengan pengelompokan SLOT yang keuntungan juga berjangka melalui pinjaman," jelasnya. 

Mantan Kanit Reskrim ini menambahkan, berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial HM hingga kini tidak ada keuntungan seperti yang dijanjikan. Korban HM mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta lebih. 

"Kami dapat laporan dari tiga korban, satunya sudah kami tindak lanjuti, sementara dua lainnya masih dalam penyelidikan," ungkapnya. 

Disebutkan, setidaknya ada 52 korban dengan total omzet yang berproses di rekening Rp 3,216 Miliar. Polisi kata dia,  telah mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan Handphone Samsung. Namun saat dilakukan pemeriksaan ternyata rekening kosong atau minim uang. "Tidak seperti yang di disebut bahwa omzet mencapai Rp 3 Miliar karena rekening kosong," ujar Yance. 

Ia memastikan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan kerja karena tidak ada pembukuan dan hanya mengandalkan ingatan dan chattingan.

Lanjut Yance, langkah lanjutan dari  Reskrim yakni akan terus melakukan penyelidikan sesuai dengan pengelompokan para saksi setidaknya 52 korban.

"Kami juga akan bentuk tim dan membuka Posko untuk menerima pengaduan dari para korban dan akan terus melakukan tracing guna melakukan pengembangan dari kasus ini," sebut dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 372, 378 tentang penggelapan dan Penipuan. Tersangka melakukan aksinya sejak Januari 2023. Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan di Sel tahanan Mapolres Ende. (kr4)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan