KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana pra peradilan (Prapid) perkara nomor: 6/Pid.Pra/2023/PN.KPG dengan pemohon tersangka Marthen Soleman Konay alias Teni Konay, Senin (23/10).
Sidang Prapid penetapan TSK tindak pidana pembunuhan dengan korban Roy Herman Bolle ini dipimpin hakim tunggal Mutharda Mberu dengan dihadiri tujuh orang kuasa hukum tersangka diantaranya, Fransisco Bernando Bessi, Anton Ali, Jhon Rihi, Rian Kapitan dan Meriyeta Soru serta dua orang lainnya.
Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 11.30 wita itu terpaksa ditunda setelah dibuka oleh hakim karena termohon Polresta Kupang Kota tidak hadir.
Mutharda Mberu mengatakan sesuai hukum acara, diberikan kesempatan kedua kepada termohon sehingga sidang ditunda satu minggu kedepan.
"Kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 November 2023, keran termohon tidak hadir. Semoga sidang berikut mereka bisa hadir," katanya ketika menutup sidang.
Kuasa Hukum Pemohon, Antonius Ali usai sidang mengaku materi gugatannya adalah bukti permulaan yang dianggap cukup sesuai ketentuan KUHP karena hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ia berharap agar termohon dapat hadir nanti dalam sidang yang diagendakan berlangsung pada pekan depan.Pada kesempatan tersebut, secara pribadi dan tim atas nama para pelaku menyampaikan turut berduka cita.
"Kami sangat sesalkan kejadian ini. Kami menganggap bahwa ini terjadi karena tidak ada kehati-hatian dari seorang lowyers dalam menyelesaikan sengketa perdata," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain agar pihak yang membawa korban ke lokasi kejadian harus bertanggung jawab.
Fransisco Bernando Bessi, yang juga kuasa hukum keluarga Konay dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar pihak termohon bisa membawa jawabannya pada sidang lanjutan nanti.
"Materi gugatan kami bisa dibaca oleh semua pihak jadi kami harap termohon bisa siapkan jawabannya pada sidang berikutnya," pintanya.
Terhadap materi perkara, ia menyarankan agar bisa menyaksikan sendiri agar mengetahui alur proses hukum yang terjadi. Dan bisa mengetahui pihak mana yang salah dalam proses hukum ini hingga terjadi maju mundurnya SPDP.
"Untuk materi, minta maaf saya belum bisa ungkap disini," tandasnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi terkait alasan tidak menghadiri sidang perdana prabid kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Teni Konay ini tidak merespon. (r3)