KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Program JKM, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. Salah satu penerimanya adalah ahli waris Semuel A.L. Zacharias. Peserta BPJS Ketenagakerjaan NTT ini meninggal dunia akibat sakit.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Andri Afrianto, di ruang kerja Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang. Turut hadir dan menyaksikan penyerahan santunan tersebut penyuluh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Steldy Pono.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Anika T. Leny Bella yang diberikan langsung kepada ahli waris Tri Rini Rumaryati sebagai istri almarhum senilai Rp 42.000.000,-
Steldy menyampaikan bahwa almarhum Semuel merupakan anggota yang termasuk dalam salah satu Kelompok binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang di Bidang budidaya ikan air tawar, dalam hal ini pembudidayaan Ikan Lele yang berlokasi di Kelurahan Bakunase Kota Kupang.
Setiap anggota kelompok budidaya ikan air tawar termasuk almarhum mendaftarkan diri sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Steldy mengatakan, saat almarhum meninggal dirinya belum terpikirkan kalau almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS. Pada saat di kantor baru ia teringat kalau almarhum ada ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi saya hubungi pak Andri untuk pastikan, dan dijawab dari pihak BPJS bahwa klaimnya bisa diproses,” pintanya.
“Sehingga saya langsung ke rumah almarhum dan meminta segera urus persyaratan untuk diantar ke BPJS Ketenagakerjaan, dan Puji Tuhan sudah dipenuhi dan sudah bisa cair paling lambat besok ke rekening ahli waris,” ujar Steldy.
Almarhum Semuel baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Juni 2023, baru empat bulan kepesertaannya. Namun ahli waris tetap menerima santunan senilai Rp 42.000.000,- karena sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Anika T. Leny Bella menambah, masyarakat yang belum mengikuti program tersebut masih sangat banyak karena ada yang belum mengetahui manfaat dari program ini.
“Saya juga berterima kasih kepada para penyuluh karena sudah turun ke kelompok-kelompok, setidaknya ada kemitraan yang terjalin dengan baik,” ungkap Anika.
Anika pun menyampaikan harapannya bahwa sebagai dinas yang punya penyuluh tentu diharapkan agar kedepannya kelompok binaan-binaan bisa mandiri kedepannya.
“Selama ini begitu banyak binaan dari kami bahkan bantuan-bantuan, kami arahkan untuk kelompok binaan,” ungkap Anika.
Terkait keikutsertaan peserta dari kelompok binaan budidaya air tawar yang mengikutinya secara mandiri, anika pun menyatakan bahwa dari dinas sudah mempunyai asuransi untuk para nelayan yang bekerjasama dengan BPJS kurang lebih sekitar 500 peserta dari tahun kemarin. Namun untuk binaan budidaya air tawar masih mengikutinya secara mandiri.
“Tahun ini di perubahan anggaran, kami akan siapkan lagi untuk 100 peserta agar ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Anika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Christian Natanael Sianturi menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
"Kami hadir untuk pekerja Indonesia menjalankan amanah Undang Undang dan siap memperluas cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebutnya.
“Dengan program JKM ini diharapkan dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga, karena pada dasarnya ahli waris berhak untuk melanjutkan hidup yang layak,” tutup Christian. (r3)