Jalan Kantor DPRD Tidak Sesuai Syarat

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX JADI SOROTAN. Inilah jalan hotmix di lingkungan Kantor DPRD Kota Kupang yang sudah selesai dikerjakan namun hasil kerjanya disorot anggota DPRD Kota Kupang, Senin (30/10).

Alasan PUPR karena Tidak Bisa Dijangkau Alat Berat

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pembangunan jalan di pelataran Kantor DPRD Kota Kupang yang sudah selesai dikerjakan mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kota Kupang sendiri. Sebab, meski telah menghabiskan anggaran senilai Rp 3,2 miliar, namun hasilnya pekerjaan sangat diragukan.

Sebab, kondisi fisik jalan dinilai belum memenuhi standar. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark J. Daud.

Tellendmark menilai bahwa pekerjaan tersebut tidak melalui sebuah tahapan yang baik. Sebab, seandainya metode kerjanya tidak baik maka akan berpengaruh pada hasilnya yang pastinya juga kurang bagus.

"Kalau hasilnya tidak bagus, patut dipertanyakan dari semua syarat-syarat yang ada. Misalnya, syarat ketebalan, kepadatan dan lainnya. Pekerjaan ini adalah HRS Base. Artinya, setelah selesai dikerjakan, akan diuji kepadatan dan ketebalannya," ungkapnya.

Dia menilai bahwa pekerjaan ini tidak masuk dalam kriteria pekerjaan yang baik. Sebab, masih ditemukan kekurangan pada kondisi fisik proyek tersebut.

"Jadi, masih ada banyak pori-pori karena proses pemadatannya tidak sesuai dengan apa yang menjadi persyaratan-persyaratan teknis dalam pekerjaan HRS Base, sehingga hasilnya seperti itu," jelasnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, kalau tingkat kepadatan tidak memenuhi syarat maka otomatis ketebalannya juga tidak memenuhi syarat. Sehingga, dirinya meminta agar pekerjaan ini perlu dievaluasi mulai dari kualitas sampai dengan volume pekerjaan.

"Sesuatu yang renggang pasti otomatis akan tebal, kalau padat pasti kurang tebal, sehingga kalau memang dilakukan sesuai dengan syarat-syarat teknis pemadatan maka pasti ketebalannya ketika diuji memenuhi syarat, tetapi kalau proses pemadatannya tidak sesuai dengan syarat teknis maka ketebalan yang disyaratkan dalam kontrak sudah pasti tidak memenuhi ketebalan yang diinginkan," tandasnya.

Tellend menyebut hal ini sangat perlu agar diperhatikan oleh pemerintah, melalui dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk diperbaiki karena proses pekerjaan ini belum selesai dan masih dalam masa waktu kontrak. Sehingga, waktu yang tersisa ini sangat diharapkan agar diperbaiki supaya bisa memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan dalam kontrak.

"Dalam masa kontrak ini masih bisa diperbaiki, sehingga harusnya diperbaiki sehingga bisa memenuhi syarat-syarat teknis yang ada dalam kontrak," ungkapnya.

Terkait dengan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan ini, Tellend mengaku bahwa untuk menilai bahwa pihak ketiga gagal atau tidak dalam pelaksanaan pekerjaan ini belum bisa dinilai sekarang, karena masih dalam masa waktu kontrak, sehingga belum sampai pada tahap tersebut.

"Kita harus berpikir positif saja bahwa mungkin pekerjaan ini belum selesai, masih tahap awal, dan akan diperbaiki untuk memenuhi standar-standar kualifikasi teknis yang ada pada kontrak," jelasnya.

Dalam perencanaan awal seharusnya sudah dipikirkan semuanya, termasuk dengan pemakaian alat. Jadi, Tellend menyebut bahwa kontraktor harusnya memiliki alat untuk bisa memadatkan di ruang garasi.

"Kalau tidak ada pastinya akan berupaya untuk meminjam pada rekanan lain, bukan hanya terpaku dengan keterbatasan alat yang ada saja. Alasan itu tidak masuk akal, karena dalam perencanaan sudah jelas sampai dengan pemakaian alat," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Paulus Guiputra mengatakan, anggaran dalam pengerjaan peningkatan kualitas jalan tersebut kurang lebih berjumlah Rp 3 miliar. Dia juga turut menjelaskan beberapa komentar dari DPRD Kota Kupang terkait kualitas jalan yang ada di lingkungan Kantor DPRD Kota Kupang saat ini.

"Kalau menurut kami bukan menyangkut kualitas. Hanya mungkin yang ada di dalam tempat parkir itu memang kendalanya itu kan alat berat tidak bisa masuk. Selain itu yang kedua karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan (RAP)," ujarnya. (thi/gat)

Editor: Linda Makandoloe

  • Bagikan

Exit mobile version