DCT DPRD Provinsi NTT
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif ditetapkan hari ini, Jumat (3/11). Penetapan usai melewati serangkaian proses tahapan, hingga akhirnya ditetapkan.
Untuk DPRD Provinsi NTT, terdapat 993 DCT dari sebelumnya ada 996 daftar calon sementara (DCS). Namun, tiga orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Timor Express, Kamis (2/11) mengatakan, tugas KPU memastikan setiap tahapan hingga penetapan DCT berlangsung dengan baik dan benar. Penetapan DCT pada 3 November, sementara pengumuman DCT akan berlangsung pada 4 November, besok.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan DCT, KPU telah berkoordinasi dengan peserta pemilu, yakni partai politik untuk melakukan pengecekan kembali terhadap nama, dapil dan identitas lainnya yang akan dicantumkan di surat suara.
"Sesudah parpol menyetujui, mereka paraf pada setiap daftar nama calon, sudah beres, dibawa lagi ke Jakarta yang kemudian akan diumumkan pada 4 November nanti," ungkap Yosafat.
Ia menyebut, pascapenetapan, tidak ada lagi perubahan yang bisa dilakukan. Sebab, tahapan proses pencalonan sudah dilakukan kurang lebih lima bulan terakhir.
"Waktu itu sudah cukup bagi parpol untuk gonta-ganti segala macam, jadi setelah penetapan DCT, itu tidak ada lagi perubahan," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan wacana permintaan dipublikasinya daftar riwayat hidup caleg, Yosafat membeberkan, hal itu belum ada arahan dari KPU pusat. Yang pasti, riwayat hidup merupakan hak privasi seseorang. Sehingga, apabila dipublikasikan, maka harus melalui persetujuan yang bersangkutan.
"Daftar riwayat hidup adalah dokumen pribadi, jadi sepertinya tidak mungkin dipublikasi. Belum ada arahan dari KPU pusat. Kalau pun ada, maka pasti ada tanda tangan persetujuan dari caleg maupun parpol dengan KPU untuk bisa dipublikasi," terangnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan, pihaknya telah mengawasi setiap tahapan secara maksimal dan KPU pun telah bekerja sebaik mungkin.
Apalagi, berkaitan dengan tiga orang yang tidak memenuhi syarat, Nonato menyebut hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dan proses yang dilakukan oleh KPU.
Dikatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai DCT, namun para calon belum dapat melakukan kampanye, sebab belum waktunya. Kampanye sendiri akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia melanjutkan, pascapenetapan, Bawaslu telah mencoba memetakan persoalan-persolan yang berpotensi terjadi. Bawaslu RI pun telah menyurati Bawaslu di tiap provinsi hingga kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT.
"Ada 10 rekomendasi Bawaslu, itu berkaitan dengan apa yang harus dilakukan Bawaslu setelah penetapan tanggal 3," katanya.
Pertama, perlu dibuatkan surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24.P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen. Kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k yakni mengenai mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Ketiga, lanjut dia, agar bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Keempat, senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. Rekomendasi kelima, yakni mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu.
Keenam, untuk segera menyiapkan sarana prasarana serta sumber daya manusia untuk menghadapi potensi sengketa proses pemilu pada penetapan DCT anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Ketujuh, wajib nenyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang (hierarki). Kedelapan, juga melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Lalu kesembilan, wajib nenyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu nelalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna dilakukan penelahaan terhadap potensi koreksi putusan. Dan kesepuluh, yaitu wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu. (cr1/ays)