DJP dan Universitas Tribuana Kalabahi Tandatangani MoU Tax Center
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tax Center dengan Rektor Universitas Tribuana Kalabahi Alvonso Fanisius Gorang, S.Sos., M.M. di Alor (1/11).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Rektor Universitas Tribuana Kalabahi dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara. Dalam sambutannya, Alvonso menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Nusa Tenggara atas kerja sama yang terjalin.
Syamsinar menjelaskan tujuan dibentuknya Tax Center di Universitas Tribuana Kalabahi, yaitu untuk menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini melalui peran mahasiswa, sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan terutama bagi masyarakat Kabupaten Alor.
“Kami sangat bersemangat dengan kerja sama antara DJP dengan UNTRIB Kalabahi. Ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di wilayah Alor. Kami berharap kerja sama ini akan memberikan manfaat yang besar bagi mahasiswa dan masyarakat," ujar Syamsinar dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Zakarias Mautuka, ST., M.Si, Dekan
Fakultas Ekonomi Theresia L. L. Peny, SE., MM, dan beberapa perwakilan dosen. Dari pihak DJP hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara I Gede Wirawiweka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang Moh. Rasyid Ridho, serta Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi Dike Danila.
Kepala KPP Pratama Kupang menyambut baik pembentukan Tax Center di Universitas Tribuana Kalabahi. Ayu menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini karena merupakan bentuk kerja sama yang baik antara DJP dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan.
“Universitas Tribuana berada di wilayah kerja kami yaitu Kabupaten Alor. KPP Pratama Kupang dan KP2KP Kalabahi tentunya akan mendukung penuh rencana kerja dan pelaksanaan program-program Tax Center Universitas Tribuana ke depannya,” tutur Ayu.
Beberapa bentuk kerja sama yang dapat diselenggarakan di antaranya adalah kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan, konsultasi perpajakan, pelaksanaan kegiatan Relawan Pajak, kajian akademis dan penelitian di bidang perpajakan, hingga publikasi dan penyebaran informasi perpajakan.
Ayu mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama Tax Center Universitas Tribuana ini merupakan pembentukan Tax Center kedua di wilayah kerja KPP Pratama Kupang setelah sebelumnya melakukan kerja sama dengan Tax Center Universitas Nusa Cendana (UNDANA) pada Juni 2022.
Dengan dibentuknya Tax Center ini, diharapkan para pengajar dan mahasiswa yang tergabung sebagai anggota dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyampaikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dimulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan di sekitarnya.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga berkesempatan untuk memberikan kuliah umum serta mengadakan dialog interaktif dengan mahasiswa Universitas Tribuana Kalabahi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama. (thi)