KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle alias RHB tengah berproses di tingkat penyidikan. Polresta Kupang Kota yang menangani kasus ini telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka.
Dari kesembilan tersangka tersebut, satu diantaranya adalah Marthen Soleman Konay alias Teni Konay. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai otak dibalik kasus tersebut.
Namun melalui kuasa hukumnya, Teni Konay melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang karena dinilai penetapan tersangka tidak memenuhi unsur dan bukti-bukti.
Mutharda Mberu ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut. Para pihak yang terlibat sudah melakukan rangkaian persidangan dan dijadwalkan akan diputuskan, Selasa (7/11).
Keluarga, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan terus mengawal kasus yang terjadi pada 15 September 2023 itu.
Salah satu aksi dari aliansi, dengan membagi-bagi bunga kepada pengguna jalan yang melintasi jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Aksi ini sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar ikut mengawal kasus pembunuhan tersebut agar mendapat keadilan bagi keluarga.
Mex Sinlae dalam kesempatan tersebut berharap agar putusan yang akan dijatuhkan nanti berpihak kepada kepentingan penegakan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia memberikan dukungan kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut agar tidak takut dengan segala ancaman yang datang dari pihak manapun.
Sementara kuasa hukum keluarga, Paul Hariwijaya Bethan menjelaskan tujuan dari aksi tersebut agar masyarakat ikut mengawal kasus ini.
Selain itu, ia mengaku tetap tunduk dan menghormati proses hukum yang sedang berlaku. "Pada intinya kita tetap mengawal kasus ini agar memberikan putusan yang adil," tandasnya. (r3)