KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan tersangka berinisial GP, 29, yang ditangani Polsek Kelapa Lima hingga kini masih terus bergulir. Kasus dengan korban oknum mahasiswa berinisial IM, 21, masih dalam tahap pemeriksaan berka oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke Senin (6/11) menjelaskan, berkas perkara tersangka telah dilakukan tahap satu ke Kejari Kota Kupang.
"Kami sudah tahap satu berkas tersangka dan saat ini kami masih tunggu petunjuk dari Jaksa," jelas Jemy Noke.
Kapolsek Kelapa Lima menambahkan bahwa sambil menunggu petunjuk dari Jaksa, pihaknya juga rutin membangun koordinasi agar kekurangan pada berkas perkara tersangka bisa dipenuhi dengan baik.
"Kami masih terus lakukan koordinasi karena korban ingin damai dan mencabut laporannya," tandas AKP Jemy.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi pada Minggu 10 September lalu bertempat di sebuah kos-kosan di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima.
Karena diperlakukan secara tidak manusiawi, maka korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Lima. Anggota Polsek Kelapa Lima usai menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada 16 September lalu.
Atas perbuatannya itu maka pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sesuai pengakuan korban, tindak asusila itu berawal saat korban sementara berada dalam kamar kosnya tiba-tiba didatangi pelaku.
Saat itu, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. Karena tak berdaya dengan ancaman pelaku maka korban akhirnya digerayangi pelaku. Usai membuat laporan polisi, aparat Polsek Kelapa Lima lalu mrmbawa korban ke RS Polisi Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk divisum. (r1/gat)