KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang Kota dan menggelar operasi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Operasi ini fokus pada surat-surat kendaraan, surat izin mengemudi dan kelayakan kendaraan yang beroperasi.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 36 unit kendaraan tak layak beroperasi lagi namun masih terus dioperasikan. Padahal, kondisi itu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Operasi gabungan ini dilakukan di depan SMAN 3 Kota Kupang atau persisnya di ruas Jalan WJ Lalamentik, Selasa (7/11).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan, operasi ini akan dilakukan selama dua minggu ke depan dan sudah dimulai dari minggu ini.
"Jadi, para pengendara wajib taat pada aturan lalu lintas. Polisi juga akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM, STNK dan penggunaan helm," jelasnya.
Sementara Dinas Perhubungan, kata Bernadinus, akan mengecek kelayakan operasi kendaraan. Sehingga, diharapkan agar para pengendara pengguna jalan bisa tertib dan ketika menggunakan jalan raya harus taat pada aturan lalu lintas yang berlaku. Dia mengaku, operasi ini juga akan terus dilakukan hingga beberapa waktu ke depan.
"Kendaraan yang tak layak operasi, diarahkan ke UPT pengujian KIR kendaraan di Bello," tambahnya.
Menurutnya, kendaraan tidak laik beroperasi sebenarnya tidak pantas dan tidak boleh beroperasi lagi. Artinya, jika masih ada kendaraan yang tak layak operasi namun ditemukan di jalan raya maka jelas sudah melanggar aturan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan raya lainnya.
Dia mengaku, yang menjadi target mobil yang digunakan sebagai angkutan baik itu angkutan barang maupun orang. Bisa angkutan kota, angkutan bus dalam kota dalam provinsi dan kendaraan angkutan khusus misalnya grab atau maxim.
"Jadi, angkutan khusus seperti grab dan maxim juga harus sadar bahwa mereka harus menjaga keselamatan penumpang dengan memastikan bahwa kendaraan yang mereka pakai laik beroperasi," jelasnya.
Dengan adanya operasi yang digelar secara rutin maka pemerintah telah membantu untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan yang tidak pantas lagi beroperasi namun masih dipaksakan untuk beraktivitas di jalan raya.
"Mobil tangki air pun wajib untuk penuhi itu. Kami sudah melakukan operasi di beberapa titik. Misalnya, di jalan Timor Raya, depan SMAN 1 Kota Kupang, Depan Kantor Golkar NTT, depan Gereja Katedral, dan di Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT dan titik lainnya," jelasnya.
Untuk titik selanjutnya, kata dia, tidak bisa diinformasikan karena dikhawatirkan informasi tersebut bocor dan banyak pengendara yang menghindar.
"Kami hanya memeriksa untuk memastikan keselamatan para penumpang yang merupakan masyarakat yang harus dilindungi," bebernya.
Angkutan untuk pelayanan publik harus memenuhi semua standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan para penumpang.
"Pemerintah pun wajib untuk menjamin dan memastikan masyarakat aman," pungkasnya. (thi/gat)