KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kota Kupang menjadi saksi dari peristiwa adu jotos yang melibatkan dua pemuda berinisial RD (25 tahun) dan YE (24 tahun). Kedua pemuda ini memilih jalur hukum dengan saling melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang.
Laporan polisi pertama, dengan nomor LP: B/234/B/XI/2023/Sektor Kelapa Lima, diajukan oleh RD. Sementara itu, YE membuat laporan polisi dengan nomor LP: 235/B/235/XI/2023/Sektor Kelapa Lima.
Kedua laporan tersebut menjadi fokus penyelidikan pihak berwajib terkait insiden yang terjadi di Jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu malam (11/11) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, dalam konfirmasinya kepada media pada hari Minggu (12/11), mengakui bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait perkelahian antara RD dan YE. Namun, beliau menegaskan bahwa kejadian ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kejadian ini kami masih Lidik," singkatnya.
Identitas kedua pemuda ini menjadi sorotan, dengan RD berusia 25 tahun dan YE berusia 24 tahun. Mereka terlibat dalam insiden tersebut di area perumahan, tepatnya di Jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa.
"Pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi peristiwa tersebut," katanya.
Meskipun demikian, Kapolsek tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan. Masyarakat setempat dan pihak berkepentingan diimbau untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dengan masih adanya keterbatasan informasi, masyarakat diharapkan dapat menghindari menyimpulkan sendiri dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwajib.
"Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi seiring dengan berjalannya proses penyelidikan ini," tutupnya. (r3)
Editor: Intho Herison Tihu