Enam Nelayan Asal NTB Tersangka

  • Bagikan
IST BARANG BUKTI. Inilah sejumlah barang bukti berupa enam unit kompresor dan selangnya yang sudah diamankan dari tangan para tersangka di Mako Lantamal VII Kupang, Rabu (15/11).

Tangkap Lobster Gunakan Alat yang Dilarang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sebanyak enam orang nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka. Para nelayan ini jadi teraangka karena melakukan penangkapan lobster di perairan Pulau Timor menggunakan alat yang dilarang yaitu kompresor.

Keenam orang nelayan yang sudah jadi tersangka ini merupakan nahkoda kapal nelayan yaitu Sirajudin selaku nahkoda KM Fajar Jaya. Saharulah, selaku nahkoda KM Dita Bahari 04. Saipula, selaku nahkoda KM Adzan Putra. Supardi, selaku nahkoda KM Supani Putri. Irwan Hidayat,selaku nahkoda KM Pengembara dan Usra, selaku nahkoda KM Alqidayah.

Mereka berasal dari Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB. Selain para tersangka, diamankan juga barang bukti berupa enam unit kompresor dilengkapi selangnya dan enam buah kapal nelayan.

"Berkas perkaranya sudah P-21 dan kami sudah limpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT. Sekarang tinggal tunggu sidang," kata Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal VII Kupang, Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa, di Mako Lantamal VII Kupang, Rabu (15/11).

Enam orang tersangka ini dijerat pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 100b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Penangkapan para terzangka ini bermula saat anggota melakukan patroli dan mendapati ada enam kapal nelayan di perairan Pulau Timor. Saat itu, terlihat ada suatu pelanggaran sehingga didekati kemudian diperiksa dan dilihat ada beberapa nelayan melakukan pencarian lobster menggunakan alat yang dilarang yaitu menggunakan kompresor.

Selain itu, dari sisi kelengkapan kapal nelayan juga tidak ada alat komunikasi yang dihubungkan dengan pihak-pihak terkait ketika terjadi musibah pada kapal nelayan tersebut.

"Ada enam kapal nelayan dan setiap kapal nelayan itu kru kapalnya ada 10 orang sampai 12 orang. Total keseluruhan ada 66 orang," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan memang tidak didapati potasium. Namun, ada hasil lobster yang didapat sekira 150 kg. Karena itu, kapal nelayan dibawa ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 7 September lalu dan dari jumlah 66 orang itu ditetapkan enam orang sebagai tersangka," jelasnya.

Pelanggaran para tersangka karena cara menangkapnya dan alat yang digunakan memang sangat dilarang oleh pemerintah dan jelas tertuang dalam aturan Perundang-undangan Perikanan.

"Mereka kita perlakukan manusiawi, tidak ditahan juga dan kami sudah suruh mereka pulang tapi mereka tidak mau, alasan mereka ingin jaga kapal," ungkapnya.

Sementara Kadiskum Lantamal VII Kupang, Letkol Laut Hukum Deny Everst Haning menjelaskan bahsa bahaya menggunakan kompresor ini sebenar penjelasan domainnya saksi ahli yang lebih tahu.

"Berdasarkan keterangan yang saya kutip dari ahli itu ketika penggunaan kompresor dapat merusak biota laut," ujarnya.

Disinggung mengenai kerusakan biota laut akibat penggunaan kompresor itu ahli yang lebih tahu.

"Penggunaan kompresor memamg sudah dilarang karena ada aturannya dan ada ancaman pidananya," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan