KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake menghadiri Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Aula El Tari Kupang pada Rabu (15/11) lalu.
Kegiatan diawali pembacaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan NPHD Pemilukada Serentak Tahun 2024 oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk dan dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD antara Pj. Walikota/ Bupati / Pj. Bupati dengan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Penjabat Gubernur dalam sambutannya mengungkapkan, memasuki agenda besar pesta demokrasi serentak Tahun 2024, pemerintah berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu maupun Pemilukada berjalan lancar, aman, tertib dan jujur agar mampu mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan memastikan terciptanya good local governance.
“Secara normatif kepatuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditandai dengan Penandatanganan NPHD untuk pendanaan kegiatan Pemilukada Serentak Tahun 2024 yang kita laksanakan hari ini sesuai dengan amanat Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD,” Jelas Ayodhia.
Untuk itu, dirinya menyampaikan beberapa hal. Pertama, penandatanganan NPHD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat. Karena itu, ia menegaskan agar pemanfaatan anggaran hibah daerah itu diarahkan semata-mata untuk memastikan terselenggaranya Pemilukada yang berkualitas, transparan dan demokratis.
Kedua, selain fokus pada setiap komponen pendanaan bersama serta komitmen mewujudkan Pemilukada yang berkualitas, Ayodhia mendorong semua pihak terutama para penyelenggara agar mengambil langkah-langkah strategis guna mendorong peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilukada Serentak Tahun 2024 nanti.
Ketiga, dirinya menegaskan agar pengelolaan anggaran hibah daerah ini harus taat pada ketentuan peraturan perundangan, mulai penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya.
"Untuk menjamin ketentuan dalam pelaksanaannya, saya mengharapkan agar Pengelolaan Dana Hibah Pemilukada dilakukan melalui Bank NTT sebagai BUMD milik Pemerintah Daerah dalam wilayah Provinsi NTT,” ungkap Ayodhia.
Lebih lanjut, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk terus menjaga komitmen bersama dalam membangun daerah melalui kerja-kerja kolaboratif, saling sinergi dan selalu menciptakan iklim kerja yang inovatif secara maksimal untuk menghindari pemilihan suara ulang yang dapat mengganggu tahapan dan jadwal Pemilukada dan siklus penganggaran.
"Agar cita-cita dan harapan untuk mewujudkan good local governance dapat tercapai melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," katanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni, Jajaran Forkompimda Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Lana, Pj Walikota Kupang, Bupati/Pj. Bupati se-NTT, Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento. (cr1/rum)