KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Masa kampanye pemilu telah resmi dimulai. Meski begitu, kampanye harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Metode kampanye sesuai ketentuan terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum serta debat pasangan calon.
Untuk kampanye dengan metode rapat umum dan iklan media massa dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti. Sementara metode lainnya dilaksanakan 75 hari sejak 28 November sampai 10 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik kepada Timor Express, Selasa (28/11) menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, petugas kampanye pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan. Pemberitahuan tersebut juga diteruskan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
"Isinya antara lain menginformasikan tentang hari, tanggal, jam, tempat pelaksanaan, jumlah peserta yang diundang dan penanggungjawab kegiatan tersebut," kata Lodowyk.
Dikatakan, dalam pertemuan terbatas, hanya dapat membawa, menggunakan, memasang atau menyebarkan bendera, tanda gambar, atribut peserta pemilu dan bahan kampanye.
Untuk pertemuan terbatas dapat menghadirkan orang sebanyak untuk pusat 3.000 orang, untuk provinsi 2.000 orang dan untuk kabupaten/kota 1.000 orang. Hal itu pun disesusikan dengan keterbatasan gedung/ruangan yang ada.
Sementara itu, petugas kampanye pertemuan tatap muka pun juga harus melakukan hal yang sama seperti pertemuan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, dapat memasang alat peraga kampanye (APK) di halaman gedung tempat pertemuan.
"Pada kesempatan ini pula, dapat kami sampaikan bahwa terkait akun Sikadeka kepolisian hanya untuk tingkat pusat, karena KPU sesuai tingkatan yang ada tidak memiliki kewenangan dan akses untuk data base kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan menyampaikan, untuk kampanye melalui media sosial ada aturannya. Di mana, akun medsos paling banyak dibuat 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Desainnya wajib memuat paling sedikit terkait dengan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Desainnya dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara ketiga komponen diatas," terangnya.
Akun-akun peserta pemilu yang dimaksud pun harus terdaftar di KPU paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden harus terdaftar di KPU RI, untuk caleg provinsi di KPU provinsi, begitu pun untuk peserta pemilu di kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota. Sementara untuk akun masyarakat yang mendukung secara pribadi, tidak menjadi masalah.
"Bawaslu per hari ini mendapatkan akun-akun peserta pemilu dimaksud baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu, kita berharap akun-akun resmi ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menyampaikan visi, misi dan program kepada masyarakat kita," jelasnya.
Hal itu agar masyarakat bisa mendapatkan pendidikan politik terutama kaum milenial dan Gen Z yang mendominasi sebagai pemilih yang akrab dengan dunia digital saat ini.
Bawaslu pun akan mengawasi konten-konten negatif, hoax, ujaran kebencian, disinformasi yang beredar di media sosial.
"Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kampanye media sosial ini, Bawaslu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengawasi partisipatif, melototi setiap unggahan-unggahan di medsos oleh peserta pemilu kita," tegasnya.
Bagi yang melanggar aturan-aturan kampanye, Amrunur menegaskan, dapat dikenai sanksi berupa administratif hingga pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cr1/ays)