Oleh: Edy Suwignyo
Kepala Seksi MSKI KPPN Kupang
TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Akhir tahun anggaran ditandai dengan peningkatan belanja yang dilakukan oleh pemerintah. Pembayaran berbagai tagihan acap kali mengumpul di penghujung tahun anggaran. Penumpukan tagihan pada akhir tahun bisa dikatakan merupakan sebuah hal yang rutin terjadi. Meskipun telah dilakukan himbauan oleh Presiden pada saat penyerahan DIPA untuk melakukan belanja sedini mungkin, namun beberapa satuan kerja (satker) pemerintah masih memiliki kecenderungan untuk membelanjakan anggarannya menjelang tutup tahun anggaran
Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, DJPb telah menerbitkan Perdirjen sebagai norma waktu untuk keseragaman dengan tujuan mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dan untuk persiapan tutup buku akhir tahun anggaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran (LLAT) 2023 . Aturan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya dana penerimaan negara sekaligus menghindari bertumpuknya pengeluaran negara pada satu waktu. Selain itu, pengesahan pun diatur untuk mendukung perhitungan saldo kas akhir tahun. Tentunya, pelaksanaan peraturan ini dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN
Langkah langkah akhir tahun anggaran (LLAT) yang telah disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja (satker) mengatur permintaan pembayaran tambahan uang persediaan dan penggantian uang persediaan, sudah harus diajukan satker ke KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2023. Dokumen permintaan untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN, harus diterima oleh KPPN paling lambat tanggal 12 Desember 2023. Dokumen permintaan pembayaran kontraktual yang pembuatan berita acara serah terima mulai tanggal 15 sampai dengan 20 Desember 2023, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2023.
Sebagai upaya meningkatkan capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di triwulan IV 2023, setiap satker agar melaksanakan langkah-langkah strategis, yaitu: meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam penyampaian kontrak, revolving, pertanggungjawaban tambahan uang persediaan, penyelesaian tagihan, dan pelaporan capaian output; menjaga konsistensi atas rencana penarikan dana bulanan dan proyeksi kegiatan yang telah disusun; dan memastikan target output yang telah tersusun dalam DIPA dapat tercapai.
APBN mampu menjadi instrumen yang efektif sebagai shock absorber menahan guncangan ketidakpastian dan mempercepat proses pemulihan ekonomi, sehubungan dengan hal tersebut diharapkan satker melakukan optimalisasi belanja sesuai dengan rencana dan target penyerapan anggaran. Termasuk menjaga tata kelola dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di akhir tahun dengan memedomani peraturan tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023.
Dengan pelaksanaan LLAT yang baik dengan memperhatikan target dari indikator IKPA akan mampu mendorong penyelesaian kinerja satker Kementerian/Lembaga antara lain dalam upaya penyelesaian pembagunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa dan bantuan sosial hingga dana transfer ke daerah dapat dibayarkan tepat waktu dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. ***