KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kupang tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.250.419,21. UMK Kota Kupang ini mulai berlaku terhitung Januari 2024 nanti. Namun demikian, UMK Kota Kupang hanya naik sebesar Rp 2.250 lebih jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, UMP Kota Kupang telah ditetapkan dan baru akan berlaku pada Januari 2024 nanti. Angkanya mencapai Rp 2.250 ribu lebih atau naik jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 2.187.000.
Dikatakan Thomas Dagang, UMK Kota Kupang ini lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Provinsi NTT. Sehingga, penetapan UMK Kota Kupang ini sementara diusulkan ke Penjabat (Pj) Gubernur NTT untuk ditandatangani dan disetujui.
"Karena UMK Kota Kupang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Provinsi NTT, sehingga harus ditandatangani oleh Gubernur. Beda kalau UMK lebih rendah dibandingkan UMP provinsi, maka hanya ditandatangani oleh Wali Kota saja," ungkapnya.
Dia melanjutkan, kenaikan UMK Kota Kupang tahun 2024 sebesar 2,33 persen, dan angka ini terus naik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, gaji para pegawai tidak tetap (PTT) Pemkot Kupang juga mengalami kenaikan dengan nominal yang jauh ebih besar dari UMK yakni mencapai Rp 2.507. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengusulkan gaji untuk para PTT lingkup Pemkot Kupang untuk Tahun 2024 nanti, dengan besaran gaji Rp 2.507.000 per bulan per orang.
Untuk diketahui, jumlah tenaga PTT yang dipakai Pemkot Kupang saat ini mencapai 2.401 orang. Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, untuk penetapan UMK Kota Kupang tahun 2024 dengan besaran Rp 2.250 lebih ini tentunya harus dipastikan untuk dilaksanakan di semua perusahaan.
"Kalau untuk gaji tenaga PTT di Pemkot Kupang memang sudah dinaikan hingga mencapai Rp 2.500 ribu lebih. Alasannya karena beberapa pertimbangan dan kesepakatan bersama dengan DPRD dengan fungsi penganggaran mereka," jelasnya.
Menurut Yanuar, terlepas dari besaran gaji tenaga PTT tersebut, namun yang menjadi perhatian pemerintah sekarang adalah bagaimana untuk memastikan bahwa semua perusahaan atau pemberi kerja memberikan hak pekerja sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
"Tentu kita akan tindaklanjuti itu dengan turun langsung perusahaan-perusahaan dan bertemu langsung dengan pekerjanya. Ini untuk memastikan, apakah mereka sudah menerima hak sebagaimana mestinya atau seperti apa," jelasnya.
Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, mengungkapkan Pemkot Kupang berencana untuk melakukan monitoring ketat terhadap perusahaan-perusahaan terkait dengan tindak lanjut UMK Kota Kupang ini di tahun 2024 nanti.
"Pastinya akan diadakan monitoring, supaya semua perusahaan yang mempekerjakan orang dapat menerapkannya sebagai pedoman," ujarnya.
Semua perusahaan diharapkan mematuhi ketetapan upah minimum yang baru ini. Yanuar, menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sebagai upaya menjamin kepatuhan penuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Jika sudah diberikan monitoring, lalu tidak dioatuhi maka sudah pasti ada sanksi dari pemerintah," tandas Yanuar.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menekankan pentingnya implementasi ketetapan ini oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja.
"Jadi, perlunya keseriusan dari pemerintah dalam menjalankan keputusan ini. Bukan hanya sebagai aturan formal, melainkan juga sebagai implementasi nyata yang meminimalkan ketidakadilan," ungkap Adrianus Talli, Selasa, (28/11).
Dikatakan, oroses penetapan upah minimum ini masih menunggu tanda tangan atau persetujuan dari Pj Gubernur NTT untuk kemudian mulai diimplementasikan oleh Pemkot Kupang.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antardinas terkait untuk memastikan pelaksanaan ketetapan ini bisa berjalan lancar.
"Pemerintah juga harus bekerja sama lewat dinas-dinas terkait sehingga semuanya berjalan lancar. Jadi, jangan hanya sebatas ketetapan tapi harus diikuti dengan pengawasan," tambahnya.
Sarlina Asbanu selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa kenaikan UMK sebesar 15 persen ini diharapkan dapat mengakomodasi lonjakan harga bahan pokok yang terjadi selama ini.
"Sebaiknya naiknya UMK, perlu disesuaikan dengan harga sembako yang bukan tiap tahun lagi tapi tiap dua bulan sekali naik," ujarnya.
Sarlina menilai, pemerintah tidak profesional antara upah yang diterima buruh dan tenaga yang diberikan oleh para pekerja. Karena itu, ia berharap agar pemerintah melakukan pengawasan untuk memastikan kesejahteraan buruh agar pengusaha bisa mematuhi UMK yang telah ditetapkan ini.
"Harapannya agar buruh mempunyai hidup yang sejahtera. Ini menjadi catatan bagi pemerintah supaya melakukan pengawasan setelah menetapkan kenaikan UMK ini di tahun depan nantinya," tandas Sarlina. (thi/cr3/gat)