KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID– Galian pipa proyek pembangunan jaringan perpipaan sumber air hitam di wilayah RT 16/RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, membahayakan pengguna jalan. Sebab, setelah selesai dikerjakan, proyek yang membelah ruas Jalan Siliwangi tepatnya di samping STIM itu meninggalkan lubang yang telah tergerus hujan. Bahkan, tembok penahan jalanpun dirobohkan.
Lurah Oesapa, Kiai Kia yang dikonfirmasi, Rabu (29/11) mengenai pekerjaan proyek tersebut mengaku tidak tahu karena selama pelaksanaan proyek, pihaknya tidak diberi tahu.
“Kalau terkait galian itu saya tidak tahu. Mereka tidak lapor ke saya. Saya juga tidak kenal orangnya siapa. Ketika mereka gali di atas Unkris, sore hari baru saya ketemu. Jadi, saya tanya, ini dari mana yang gali? Mereka juga tidak tahu penggalinya. Mereka hanya pekerja. Sehingga, saya berharap, yang menggali itu bisa datang ke saya. Ternyata tidak juga,” jelas Kiai Kia.
Kiai Kia mengaku, hingga selesai penggalian dirinya tidak tahu perusahaan mana yang melakukan penggalian dan pemasangan pipa sepanjang jalan Adisucipto hingga ke Jalan Siliwangi tepatnya samping Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman (STIM) Kupang.
“Tidak ada pemberitahuan ke saya bahwa ada pekerjaan penggalian pipa atau apalah. Tidak ada. Yang biasa beritahu ke kita kalau pekerjaan jalan oleh Dinas PUPR. Tapi kalau galian pipa itu tidak pernah ada. Jadi, saya juga gelap. Lewat situ saya mau klaim, karena ini tidak tutup kembali. Di pinggir STIM itu, tanah yang ditumouk di atas tidak dipadatkan. Akhirnya air sudah mulai gerus kasi turun. Tapi saya tidak tahu PT mana atau CV mana yang kerja karena memang tidak ada koordinasi,” bebernya.
Terpisah, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan sumber air hitam, Yohanes Puu yang dikonfirmasi mengaku, pekerjaan tersebut milik Dinas PUPR Kota Kupang. Dikatakan, bersama Perwakilan BPKP Provinsi NTT pihaknya turun ke lokasi untuk melihat kondisi di sana.
“Itu memang belum ada pengembalian kondisi karena belum selesai. Proyek dari bulan Juli 2023. Kontraktor pelaksananya CV. Cipta Konstruksi Indah. Papan proyek ada di dalam Unkris karena di dalam air hitam,” kata Yohanes.
Ia mengaku, pengembalian kondisi belum dilakukan. BPKP juga akan mengecek ke lapangan.
“Kita mau tes uji coba air dulu. Kita belum pengembalian kondisi karena takut adanya kebocoran-kebocoran kita akan gali lagi. Biasanya pengembalian kondisi paling terakhir setelah uji coba air dulu,” jelasnya.
Ditanya mengenai penahan jalan yang jebol sekira lima meter apakah karena akibat proyek perpipaan, Yohanes mengaku tidak tahu karena belum melihat kondisi tersebut.
“Setelah pengecekan air dan pastikan tidak ada kebocoran langsung ditutup, itu baru serah terima atau PHO. Pekerjaannya sampai Desember karena ada addendum waktu karena sempat ada masalah lahan,” katanya.
Yohanes menguraikan, kontrak proyek pembangunan jaringan perpipaan sumber air hitam ditandatangani pada 11 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.783.993.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung sejak 11 Juli hingga 7 November 2023. Pekerjaan tersebut dengan konsultan pengawas CV Internal Teknik.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli yang dimintai komentar mengenai pekerjaan tersebut menjelaskan, pekerjaan-pekerjaan jaringan perpipaan dan kabel sangat berhubungan erat dengan infrastruktur jalan. Sehingga pekerjaan-pekerjaan itu akan mengakibatkan infrastruktur jalan ataupun jaringan yang lain bisa mengalami kerusakan.
“Sama dengan jaringan pipa, digali. Digali bisa pas di badan jalan, melintang jalan maupun disamping jalan. Harusnya, kontraktor yang melaksanakan itu dan menggali infrastruktur yang lainnya yang dampaknya akan dialami oleh masyarakat baik itu masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan maupun yang menggunakan kendaraan. Kalau merusak infrastruktur jalan, otomatis akan menghambat kenyamanan dan mengurangi kenyamanan bagi pengendara dan bisa menyebabkan kecelakaan,” katanya.
Sebagai DPRD, dirinya sangat mendukung pekerjaan perpipaan yang ada, yang membawa manfaat bagi masyarakat. Akan tetapi itu tidak menjadi alasan bagi kontraktor untuk tidak menyelesaikan akibat dari pelaksanaan pekerjaan itu.
“Saya mengharapkan agat kontraktor yang melaksanakan ini ketika selesaikan pekerjaan, dia harus kembali memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur yang sudah rusak itu. Jangan sampai, kita mendapat manfaat dari air bersih, tapi membuat kenyamanan untuk infrastruktur yang lain rusak dan masyarakat terganggu. Apalagi terjadi kerusakan. Sehingga teman-teman di Dinas PUPR yang punya pekerjaan ini harus bisa mengawasi dan meminta kepada kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pembenahan akhir itu. Sehingga tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Adrianus mengaku, saat ini DPRD sementara bersidang sehingga tidak bisa turun lapangan untuk melihat kondisi itu. Tapi ia akan mengupayakan agar di sela-sela persidangan akan memanggil Dinas PUPR, agar bisa memerintahkan Dinas PUPR untuk memerintahkan kontraktor agar selesaikan pekerjaan tersebut.
“Kebetulan ada sidang. Jadi, saya akan panggil kepala dinasnya untuk koordinasi tentang ini. Tidak boleh terlalu lama. Karena dampaknya bagi kenyamanan orang berkendaraan akan terganggu dan persoalan kecelakaan bisa sangat mungkin terjadi,” ungkapnya. (ays/gat)