KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang akan menggelar inspeksi mendadak (sidak). Sidak ini akan dilakukan pada sejumlah perusahaan (pemberi kerja) yang mempekerjakan tenaga kerja.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan standar kesejahteraan pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR) bisa dilakukan dengan baik oleh pemberi kerja.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, rencana untuk melakukan sidak terhadap perusahaan atau pemberi kerja akan dilakukan sebelum hari raya Natal dan Tahun Baru.
Hal ini, kata Thomas, dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan THR bagi para tenaga kerja.
Kepada media ini, Rabu (29/11), Thomas Dagang menekankan bahwa setelah dilakukan sidak, perusahaan yang masih melanggar aturan pemerintah daerah akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut termasuk pencabutan izin operasional.
"Perusahaan harus patuh dengan kebijakan yang pemerintah daerah berikan. Jika kedapatan masih melanggar maka jelas ada konsekuensinya. Seperti pencabutan izin operasionalnya. Setelah sidak, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib lapor dan ada beberapa komponen yang harus dilakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan pada tahun 2024, semua perusahaan wajib membayar THR tenaga kerja sesuai kebijakan perusahaan, dan tidak diperkenankan melakukan cicilan. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pembayaran THR dan beberapa komponen terkait.
Meskipun menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan, dirinya menyatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap agar tindakan sanksi tidak perlu diterapkan.
"Harapannya agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja, sehingga tidak dikenakan sanksi. Pemberian THR sesuai kebijakan perusahaan adalah tanggung jawab yang harus diemban setiap perusahaan," ujarnya.
Dengan adanya peringatan ini, maka diharapkan perusahaan di Kota Kupang, akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.
Terpisah, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, saat ditemui media ini menyatakan sidak ini akan secepatnya dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Sidak untuk THR secepatnya dilakukan tim terkait sebelum Natal dan Tahun Baru. Pastinya akan dilaksanakan sehingga THR bagi tenaga kerja dapat sesuai apa yang ditentukan. Jadi, yah lihat saja nanti hasilnya," ujarnya.
Tindakan ini, kata Yanuar, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak para tenaga pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil.
Sidak ini dijadwalkan akan melibatkan tim inspeksi yang terdiri dari pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak terkait lainnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengungkapkan, pentingnya hasil yang nyata dari sidak tersebut. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa sidak yang hanya sebatas mendapatkan sampel atau menimbulkan tekanan tanpa tindak lanjut serius dari pihak terkait.
Adrianus Talli menegaskan agar perlunya tindakan tegas dari pemerintah memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pemberian THR kepada karyawan.
"Sidak ini harus punya hasil yang jelas. Jangan hanya sebatas dilakukan sidak untuk mendapatkan sample atau memberi tekanan kepada pengusaha atau perusahaan, tapi tidak ditindaklanjuti. Jika, sudah dilakukan sidak maka harus ada hasil yang nyata di mana pengusaha atau perusahaan dapat melaksakan apa yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah, agar THR yang diterima tenaga kerja sesuai dengan apa yang ditetapkan," ungkapnya. (cr3/gat)