KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Tim Penasehat Hukum (PH) Jonas Salean, SH, M. Si meminta penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menghentikan penyidikan terhadap klien mereka Jonas Salean dalam kasus dugaan korupsi asset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah yang terletak di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Pasalnya, dalam perkara Perdata melawan Pemkab Kupang dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai MA RI, tanah tersebut sah menjadi milik klien mereka.
Hal itu disampaikan ketua tim Penasehat Hukum Jonas Salean, Yanto MP. Ekon, SH, M. Si usai menghadiri Konstatering atau pencocokan objek sengketa di lahan milik Jonas Salean di Jalan Veteran. Hadir pula dua koleganya yakni Yohanes D. Rihi, SH dan Rian Kapitan, SH, MH.
“Hari ini dari PN Kupang telah melakukan satu tahapan yakni Konstatering, artinya setelah acara ini, kurang lebih satu bulan lagi akan dilakukan eksekusi. Kalau sudah di tahap itu, berarti dalam kasus perdata, ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya bahwa tanah ini sah menurut hukum adalah milik klien kami Jonas Salean,” kata akademisi di UKAW Kupang ini.
Kendati demikian, lanjut Yanto, pihaknya tetap menghormati tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT saat ini dengan tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku sesuai norma-norma yang ada.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan, kita tetap hormati tapi tentunya penegakan hukum harus juga berdasarkan hukum yang berlaku,” ungkap Yanto.
Yanto menerangkan bahwa obyek sengketa yang sementara disidik Kejaksaan adalah tanah milik Pemkab Kupang namun hari ini Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Konstatering dengan membaca putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa tanah ini sah milik Jonas Salean, bukan barang milik Pemkab Kupang. Justeru apa yang dilakukan Pemkab Kupang dengan mencatatkan tanah ini sebagai asset adalah perbuatan melawan hukum.
“Yang disidik itu adalah yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang unsurnya adalah perbuatan melawan hukum dan itu tidak bisa ditujukan kepada klien kami Jonas Salean tapi kepada Pemkab Kupang,” tegas Yanto.
Dia melanjutkan, adapun bukti hak yang dipakai oleh Pemkab Kupang dalam mengklaim tanah ini sebagai barang milik daerah adalah surat penunjukan tanah kapling yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Tahun 1989. Namun, jelas Yanto lagi, dalam dictum putusan sudah sangat jelas dikatakan bahwa penunjukan tanah kapling oleh Kanwil BPN Tahun 1989 bukanlah bukti hak, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar klaim sebagai tanah milik Pemkab Kupang.
“Oleh karena itu bahwa setiap proses hukum yang sedang berjalan kami menghargai tapi hendaknya berdasarkan hukum yang berlaku. Kalau ternyata secara hukum tanah ini bukan barang milik daerah Pemkab Kupang sesuai dengan putusan MA RI maka semua proses yang berkaitan dengan tanah ini harus dihentikan,” demikian kata akademisi ini.
Pada bagian lainnya, Yanto menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi tanah di Jalan Veteran tersebut, kliennya Jonas Salean banyak difitnah di media sosial dan sejumkah platform media online tanpa adanya konformasi kepada mereka sebagai penasehat hukum maupun kepada klien mereka Jonas Salean.
Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum dan tinggal menunggu eksekusi, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghentikan fitnah-fitnahan tersebut karena jika masih ada maka akan dibawa ke ranah hukum.
“Banyak sekali yang mempolitisasi kasus klien kami ini dan sangar merugikan Jonas Salean. Kalau ada pihak lain yang menuding bahwa tanah ini bukan tanah milik Jonas Salean, silahkan. Tapi harus memiliki dasar hukum yang kuat, yakni putusan hakim yang lebih tinggi, yang bersifat membatalkan putusan yang mau disekesekusi ini.
Kalau tidak ada itu maka jika ada lagi yang melakukan fitnah maka kita akan lakukan perlawanan,” kata Yanto lagi.(yl)