KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID-Obyek sengketa berupa tanah di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi, seluas 822 meter persegi antara Jonas Salean, SH, M. Si sebagai penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat, akhirnya memiliki kekuatannya hukum tetap atau inchrat. Sebelum dilakukan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kupang terlebih dahulu melakukan Konstatering atau pencocokan objek di lokasi tanah sengketa Jumat (1/12).
Konstatering dipimpin langsung panitera pengadilan negeri Kupang I Dewa Made Agung didampingi para juru sita diantaranya Hartawan, S.H.
Noh Fina,SH, Petrus Hering, SH, Godlief E. Maitang, Soleman E. Kuhurima, Sean Lionel De Lima, S.Kom, Fery Andrean Sitompul, S.E.
Hadir pula Jonas Salean, SH, M. Si sebagai penggugat didampingi tiga kuasa hukumnya antara lain
DR. Yanto MP. Ekon, SH, M. Si, Yohanes D. Rihi, SH dan Frits Kapitan, SH, MH. Dari Pemerintah Kabupaten Kupang juga hadir perwakilan dari Bagian Hukum sebanyak dua orang dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Kapolsek Kelapa Lima dan Lurah Fatululi sebagai saksi.
Sebelum melakukan pengecekan batas-batas tanah, juru sita dari pengadilan negeri Kupang terlebih dahulu membacakan kembali putusan pengadilan negeri Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di point kedua putusan bernomor Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Kpg Tanggal 17 Maret 2020, disebutkan tanah sengketa yang terletak di Jln. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang seluas 822 M2 adalah Hak Milik yang Sah dari Penggugat.
Point keempat menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Penunjukan Tanah Kapling yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989 bukan tanda bukti hak milik atas tanah menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan tanah sengketa sebagai Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang oleh Tergugat.
"Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat mencatatkan tanah sengketa yang merupakan Hak Milik Penggugat sebagai Asset Milik Tergugat / Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan mendasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah tanggal 1 Januari 2018 dengan menyebutkan bahwa jenis barang / nama barang : tanah bangunan kantor pemerintah, nomor register 0011, Tahun pengadaan 2014, status tanah -, penggunaan tanah lain-lain, asal usul Hibah dan keterangan : 1 Bid. 1 Bid. 1 Bidang alihkan dari capilduk hasil penelusuran (tercatat sejak tahun 1989), merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat", demikian bunyi point kelima dari putusan tersebut.
Kemudian dalam point keenam disebutkan "Menghukum Tergugat untuk menghapus tanah sengketa sebagai Asset Milik Tergugat / Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kupang sempat melakukan protes dan meminta untuk membatalkan kegiatan tersebut karena Pemkab akan melakukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. Namun upaya tersebut dinilai Panitera Pengadilan Negeri tidak akan membatalkan kegiatan Konstatering yang sedang berjalan.
Disela-sela pelaksanaan pengecekan lokasi, Jonas Salean mengaku bersyukur bahwa pengadilan negeri Kupang telah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung sehingga dengan putusan tersebut dilakukan pengecekan lokasi sengketa bersama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang.
"Saya sebagai penggugat bersyukur karena pengadilan telah memperoleh putusan asli dari MA. Selasa dua tahun lebih kita menanti putusan ini. Saya berterima kasih karena setelah mendapat putusan ini langsung dilakukan pengecekan. Saya berharap bahwa setelah acara hari ini, dalam waktu dekat langsung dilakukan eksekusi," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT ini.(yl)