KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang akan berakhir pada Desember ini.
Karena itu, Lurah Sikumana, Getruida Isabela menggelar rapat bersama seluruh Ketua RT/RW se-Kelurahan Sikumana. Rapat ini dilangsungkan di aula Kantor Lurah Sikumana, Jumat (1/12).
Untuk diketahui, Kelurahan Sikumana memiliki 44 RT dan 18 RW. Semua Ketua RT/RW hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu ada pro dan kontra terkait pemilihan dilanjutkan atau masa jabatan diperpanjang pasca Pemilu 2024.
Getruida Isabela kepada media ini menjelaskan, dalam pertemuan ini lahir dua pendapat berbeda.
Pertama, ada yang menyampaikan agar masa jabatan Ketua RT/RW diperpanjang. Alasannya karena saat ini sudah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara pendapat kedua yakni menginginkan pemilihan Ketua RT/RW periode 2024-2026 tetap dilanjutkan.
"Sebagai Lurah, saya tegaskan bahwa saya tidak bisa tabrak aturan," tegas Lurah Sikumana.
Karena itu, katanya, hasil pertemuan dengan para Ketua RT/RW ini akan sampaikan ke Camat Maulafa. Menurutnya, jika dari pimpinan menyampaikan agar tetap mejalankan pemilihan, maka akan laksanakan pemilihan. Sebaliknya, jika ada pertimbangan diperpanjang masa jabatan para Ketua RT/RW karena sudah menjelang tahun politik maka jelas akan ditunda pemilihannya.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan tetap dijalankan pemilihan maka kami akan jalankan pemilihan Ketua RT/RW," tandasnya.
Ketua RW 04 Kelurahan Sikumana, Chandra Wadu mengatakan, wilayah RW-nya itu membawahi tiga RT yaitu 08, 09 dan RT 10. Berdasarkan rapat RT dalam rangka pemilihan RT/RW baru tersebut, kata Chandra, muncul dua versi.
"Ada yang mau tetap pemilihan dan ada yang tidak mau, termasuk saya," ujarnya.
Menurutnya, bulan ini telah masuk dengan kesibukan Pemilu dan tahun 2024 ini sudah tahun politik. Karena itu, banyak suara yang meminta agar masa jabatan Ketua RT/RW diperpanjang.
"Kami sudah sampaikan ke Lurah agar diperpanjang saja masa jabatan saat ini hingga selesai Pemilu," ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan RT/RW bukan untuk melanggar aturan yang ada, tapi perpanjangan masa jabatan ini karena pertimbangan sudah memasuki tahapan politik.
Menurutnya, jika pemilihan RT/RW yang baru kemungkinan akan mengalami kesulitan saat Pemilu nanti. Sementara Ketua RT/RW yang sekarang ini sudah mengetahui secara pasti DPT (Daftar Pemilih Tetap) maupun DPT yang sudah pindah ataupun hal lainnya.
"Kami suarakan ke Ibu Lurah agar pertimbangkan lagi dalam pemilihan RT/RW," pungkasnya. (r1/gat)