KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Masa kampanye pemilu telah dimulai. Meskipun begitu, kampanye tidak bisa dilaksanakan seenaknya dan tanpa aturan yang membentengi. Bahkan, materi kampanye pun memiliki alur yang harus ditaati.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung menyampaikan, materi kampanye pemilu harus memuat beberapa hal.
Hal itu disampaikannya dalam Konsolidasi Pemenangan Pileg dan Pilpres Partai Golkar se-NTT di Hotel Sylvia Kupang, Rabu (6/12).
Melpi menjelaskan, materi kampanye harus berisi visi, misi dan program dari pasangan calon pilpres, caleg DPRD, DPR RI dan DPD.
Selain itu, materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa.
"Meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik," tambahnya.
Lanjutnya, materi juga harus menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan dalam masyarakat. Disisi lain, materi kampanye pun harus disampaikan dengan ketentuan tertentu, yakni menggunakan bahasa Indonesia atau daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut dan pantas disampaikan atau diucapkan kepada masyarakat umum.
"Ketentuan lainnya tidak mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat," sambung Melpi.
Melpi juga mengungkapkan, materi kampanye tidak boleh menyerang pribadi, kelompok, golongan atau paslon, caleg maupun anggota legislatif lainnya.
"Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia demokratis dan bermatabat," tutupnya. (cr1/rum)