OELAMASI, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan persiapan dan upaya dalam membangun mal pelayanan publik Kabupaten Kupang. Menandai upaya tersebut, dilakukan rapat koordinasi pembangunan mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Kupang yang dibuka oleh Plt Sekda Kabupaten Kupang Mesak Soleman Elfeto, Jumat (1/12) lalu.
Mesak Elfeto dalam sambutannya menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 89/2021 telah menetapkan kebijakan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antar pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD dalam satu tempat pelayanan berupa MPP dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kupang.
Mesak menyatakan apresiasi dan terima kasih atas dukungan stakeholder dalam menyukseskan perencanaan pembangunan MPP di Kabupaten Kupang. Dirinya berharap dengan fasilitas pelayanan yang ada pada masing-masing instansi dapat terkolaborasi bersama di MPP, sehingga pelayanan publik yang maksimal dapat terwujud.
Sementara, Kabag Otda Setda Kabupaten Kupang, Elieser Teuf menjelaskan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92/2021, telah ditetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan MPP sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang akan membentuk MPP.
Menurutnya, rapat kerja kepala daerah bersama Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2022 di Labuan Bajo telah menyepakati rencana tindak lanjut pembangunan MPP di kabupaten/kota se-NTT termasuk di Kabupaten Kupang yang ditargetkan pada bulan Juni 2024 sudah dapat beroperasi.
Elieser berharap, rapat koordinasi yang dilakukan, instansi vertikal, perbankan dan stakeholder lainnya bersama-sama berkomitmen mewujudkan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi pada MPP di Kabupaten Kupang.
Sedangkan, pimpinan Bank NTT Cabang Oelamasi, Frans Boli Tobi menyatakan siap berpartisipasi dalam mendukung suksesnya MPP di Kabupaten Kupang. Dirinya akan mengidentifikasi pelayanan perbankan Bank NTT untuk dikolaborasikan di MPP, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud.
Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy menyatakan siap melakukan pelayanan pertanahan di MPP seperti penyerahan produk tertentu, permohonan pengukuran pertama dan lainnya. (ays)