Seminggu Jelang Natal, Pemberi Kerja Wajib Lunasi
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID– Guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sangat mengharapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Atau, satu minggu sebelum hari raya Natal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang menyampaikan bahwa pembayaran THR bagi para tenaga kerja atau karyasan di wilayah Kota Kupang akan dilakukan satu minggu sebelum perayaan Natal.
Pernyataan ini disampaikan Thomas Dagang di ruang kerjanya, Kamis (07/12). Menurut Thomas, pembayaran THR untuk Natal paling lambat dilakukan satu minggu sebelum perayaan Natal. Dan, tegas Thomas, jumlah THR harus utuh atau sesuai dengan gaji tenaga kerja dalam sebulan.
"THR bagi tenaga kerja paling lambat harus dibayarkan satu minggu sebelum perayaan Natal dan harus sesuai dengan gaji pokok selama sebulan," katanya.
Thomas Dagang juga berharap agar semua perusahaan di Kota Kupang mematuhi peraturan terkait pembayaran THR). Dirinya juga menekankan pentingnya pembayaran sesuai dengan peraturan yang ada demi kesejahteraan tenaga kerja.
"Harapannya agar perusahaan membayar penuh THR para karyawannya dan tidak boleh dibayar sebagian saja. Sebab, hal itu sudah pasti bahwa pemilik perusahaan tahu tentang aturan pembayaran THR," tambah Thomas.
Langkah ini, jelas dia, diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja dapat merayakan Natal dengan tenang dan nyaman, tanpa beban finansial yang berlebihan.
Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja serta memastikan bahwa mereka dapat merencanakan perayaan Natal bersama keluarga dengan lebih baik.
Dengan demikian, harapan besar terletak pada kerja sama antara pemerintah, perusahaan dan tenaga kerja untuk memastikan bahwa pembayaran THR di Kota Kupang dapat berlangsung secara adil dan berdampak positif pada kondisi ekonomi masyarakat setempat. (cr3/gat)