KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Untuk penerapan di Pemerintah Provinsi NTT, ketika dikonfirmasi ke Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, Jumat (15/12) lalu, dirinya enggan menjawab dan mengarahkan untuk mewawancarai Sekda NTT, Kosmas Lana. Sayangnya, Kosmas tidak dapat ditemui, sehingga media ini menghubungi melalui pesan WA, namun hingga berita ini terbit, Kosmas belum merespon.
Meskipun begitu, Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo menegaskan, ASN memang tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, apalagi berlibur atau dengan tujuan merayakan Natal dan Tahun Baru.
"Ya memang itu tidak boleh, ASN tidak bisa pakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, ini kan plat merah otomatis tidak bisa," tegas Leo.
Menurutnya, kendaraan dinas dibiayai oleh APBD NTT, sehingga tidak bisa digunakan semena-mena melainkan hanya boleh digunakan untuk menunjang kerja atau keperluan dinas. Bahkan, dilarang untuk keperluan pribadi pada saat hari libur atau tanggal merah.
Leo mendesak agar pimpinan ASN mampu menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Pimpinan harus tegas, sampaikan dan siapkan sanksi kalau ada ASN yang gunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau libur Natal dan Tahun Baru," tegas Leo.
Sebab, apabila tidak ada sikap tegas dari pimpinan, maka penggunaan mobil dinas secara semena-mena berpotensi terjadi.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan menegaskan, mobil dinas hanya digunakan untuk urusan dinas pada jam kerja. Di luar itu merupakan penyimpangan dan penggunanya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
John melanjutkan, apabila ASN ketika hendak berlibur Natal atau Tahun Baru, namun tidak memiliki kendaraan pribadi, maka tetap dilarang untuk menggunakan mobil dinas.
"Bisa sewa kendaraan rental atau naik angkutan umum. Ada diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," tegasnya.
Apabila ditemukan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, John mengatakan, ada sanksi yang bisa dikenakan. Mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.
"Kalau menggunakan mobil dinas di luar jam dinas, dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis," sambungnya.
Sementara sanksi disiplin sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan hingga 12 bulan. Untuk disiplin berat bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lanjutnya, apabila kendaraan dinas hilang saat digunakan diluar jam dinas atau untuk keperluan pribadi, maka harus diganti oleh penggunanya. Karena itu, John mengatakan, ASN harus menggunakan kendaraan dinas dengan bijak dan tidak semena-mena. (cr1/ays)