KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja maupun tidak dalam kepentingan dinas, dilarang keras. Apalagi, menggunakan untuk keperluan berlibur atau mudik ke kampung halaman ketika libur Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana melarang apabila ASN atau pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur. Hal itu ditegaskannya ketika ditemui di kantor gubernur NTT, Selasa (19/12).
"Tidak boleh, tidak boleh orang pulang kampung pakai mobil dinas," tegasnya.
Ia mengatakan, ASN harus memiliki kesadaran diri untuk menggunakan kendaraan dinas dengan bijak. Sehingga, tidak perlu ditegur atau ditertibkan.
"PNS, pejabat harus bisa menertibkan dirinya sendiri, sadar diri," sebutnya.
Kosmas menilai, tidak perlu berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk menertibkan ASN yang nakal menggunakan mobil dinas untuk berlibur. Sebab, ASN harus membangun kesadaran dirinya sendiri.
"Sebetulnya tidak usah pakai Pol PP, kalau melibatkan Pol PP berarti kurang sadar, jadi harus menertibkan diri sendiri," tambahnya.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu menjelaskan, ASN harus sadar diri dan tahu menggunakan kendaraan maupun fasilitas dinas sesuai keperluan kerja.
"Mereka itu dasarnya harus sadar diri, karena kalau masih ditemui penggunaan mobil-mobil dinas untuk keperluan pribadi, ya bisa dilihat disiplin ASN kita seperti apa," ujarnya.
Lanjutnya, tidak perlu mengerahkan Sat Pol PP untuk menertibkan, namun biarkan masyarakat menilai sendiri. Disisi lain, ia berharap agar ASN bisa memiliki disiplin diri yang baik dan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. (cr1/ays)