JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasumba sebagai tersangka. AGK, sapaan akrabnya, ditetapkan tersangka usai KPK operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12). Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut. KPK amankan uang Rp 2,2 miliar.
AGK tak sendiri dalam perkara ini. KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim ajudan AGK, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Informasi OTT itu bermula dari laporan masyarakat. Lalu, KPK menerima informasi adanya transaksi transfer uang yang masuk ke Ramadhan Ibrahim sekalu ajudan AGK. Rekening milik Ramadhan ini memang diduga sebagai tempat pengumpul duit suap. "Tim KPK mengamankan para tersangka di beberapa tempat," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.
Ada yang diamankan di hotel kawasan Jakarta Selatan dan beberapa tempat makan serta rumah pribadi di Kota Ternate, Malut. Dalam OTT tersebut mengamankan 18 orang. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 725 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan hasil suap dalam perkara ini yang mencapai Rp 2,2 miliar.
Sebagai Gubenur Malut, AGK diduga telah ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek. Di antaranya proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Malut dengan nilai pagu lebih dari Rp 500 miliar.
Untuk memuluskan jalannya, AGK meminta bantuan kepada Adnan, Daud dan Ridwan selaku kepala dinas. Di antaranya dengan meminta ketiganya memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
AGK juga meminta kontraktor yang dimenangkan dalam proyek untuk menyetorkan fee dengan besaran bervariasi. Stevi dan Kristian termasuk dua kontraktor yang bersedia membayar setoran ke AGK lewat ajudannya Ramadhan. Uang hasil penerimaan suap itu digunakan AGK untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya untuk pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
AGK sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan para tersangka selama 20 hari," jelasnya.
Usai diperkenalkan sebagai tersangka, menggunakan rompi orange dan tangan diborgol, AGK menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat. "Saya minta maaf kepada masyarakat pada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Saya sudah berusaha selama dua periode. Tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini,” terangnya seraya masuk mobil tahanan. (elo/jpg/ays)