Penampungan dan Penyaluran dana Hibah Pilkada
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Harper Hotel, Kamis (21/12).
Kerja sama ini tentang penampungan dan penyaluran dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank NTT, Alexander Riwu Kaho dan Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu.
Thomas Dohu mengatakan, dalam rangka penampungan dan penyaluran dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024 nanti. Proses ini telah dilaksanakan melibatkan semua Bank, melakukan seleksi, diskusi dan penilaian, dan pada akhirnya KPU NTT memberikan keputusan untuk bekerja sama dengan Bank NTT.
Dia berharap dengan kerja sama ini, jangan hanya sebatas kerja sama penampungan dan penyaluran keuangan, tetapi juga bersama-sama menyukseskan pemilu, dengan cara kita masing-masing, dan mengajak seluruh masyarakat NTT, termasuk seluruh karyawan dan staf Bank NTT untuk memastikan sudah terdaftar dalam data pemilih, dan menggunakan gak suara.
"Memang untuk tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sampai saat ini memang belum ditetapkan tahapan dan jadwalnya. Namun berkaca dari pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu, pelaksanaan tahapan sudah dimulai satu tahun sebelum pemilihan," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk tahapan resminya memang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU yaitu pada pelaksanaan pilkada dimulai tanggal 27 November 2024.
Direktur Utama Bank NTT, Alexander Riwu Kaho mengatakan, Bank NTT menghormati pilihan yang ditetapkan oleh KPU NTT, untuk menentukan Bank mana yang dipercaya untuk membantu proses-proses tata kelola keuangan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
"Untuk diketahui, beberapa manfaat yang dihadirkan Bank NTT, misalnya CMS, yang akan memudahkan dalam pertanggungjawaban, karena sudah tersistem dan real-time, dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik," ujarnya.
Dia mengatakan, tim percepatan digitalisasi daerah, tentunya KPU akan menjadi salah satu institusi bisa memenuhi kriteria-kriteria untuk percepatan digitalisasi daerah, dan bisa menjadi KPU pertama yang memiliki tata kelola keuangannya menggunakan sistem bank yang real time, dan diverifikasi oleh BPK, BPKP dan Bank Indonesia. (thi)