KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Oknum anggota Polres Kupang, Salmun Tnunay diadukan ke Propam Polda NTT karena diduga menganiaya Syfyon Simson Taopan alias Sony, warga RT 10/RW 03 Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Aksi main hakim sendiri itu terjadi di rumah orang tua korban sekira pukul 05.00, Senin (1/1).
"Saya dipukul pak Salmun di rumah orang tua saya," ungkap Sony usai membuat laporan di Propam Polda NTT, Selasa (2/1).
Pria berusia 29 tahun itu menjelaskan kejadian yang dialaminya berawal saat dirinya bersama sejumlah warga sedang mediasi masalah kesalahpahaman antarkelompok pemuda di kampungnya.
Tiba-tiba Salmun bersama sekelompok warga mendatangi rumah itu dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyerang dengan menarik lalu mencekik korban di leher dan memukulnya di pelipis bagian kanan hingga terjatuh.
"Jadi saat itu pas dia datang bersama sekitar empat orang sambil gas-gas motor yang ditumpangi. Saya kira mau datang untuk mediasi, makanya saya langsung berjabatan tangan, tapi dia langsung cekik dan pukul saya hingga terjatuh ke tanah," tuturnya.
Karena sudah terjatuh, lanjut Sony, sejumlah pemuda yang berada di kampung itu secara spontan mengejar Salmun dan memukulnya.
Atas kejadian yang dialaminya itu, Sony langsung mengadukan ke Polsek Amarasi Timur sesuai laporan polisi nomor: LP/02/1/2024/NTT/Res Kupang/Sek Amtim.
“Saat saya membuat laporan, pak polisi bentak-bentak saya. Saya mau buat video karena sudah intimidasi saya lalu dia mau sita HP saya,” sebutnya.
"Jadi saya bilang kalau tidak mau terima laporan, biar saya lapor ke Propam Polda NTT saja," tambahnya.
Sementara itu, Gregorius Nara Helan, kuasa hukum korban menyampaikan terima kasih kepada pihak Propam Polda NTT yang respon cepat kasus tersebut dan langsung memeriksa korban.
"Saya berterima kasih kepada Propam Polda yang sudah menerima laporan terkait kasus pemukulan oleh oknum polisi terhadap klien saya,” ungkapnya.
Ia menerangkan, laporan yang dilayangkan itu mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kupang, Salmun Tnunay terhadap kliennya.
Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus premanisme tersebut, hingga ke meja hijau agar memberikan efek jerah kepada para pelaku.
Terpisah, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase membenarkan adanya laporan warga tersebut dan pihaknya sudah menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor.
Selanjutnya akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya sehingga bisa mengetahui secara jelas kasus tersebut.
“Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku. Kita akan cek sampai di mana kebenaran dari laporan tersebut. Jika benar demikian, saya tidak segan-segan memberikan sanksi,” jelasnya.
“Laporan tersebut belum tentu benar sehingga perlu ada pemeriksaan dan mengambil keterangan dari para pihak supaya bisa mendapat fakta-faktanya,” tambahnya. (cr6/ays)