KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Menjelang pemilu serentak, 14 Februari 2024 mendatang, salah satu peran penting dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di tempat pemungutan suara (TPS) adalah adanya pengawalan dari saksi di 16.746 TPS se-NTT. Partai politik menempatkan saksi untuk mengamankan suara di lokasi pemilihan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, saksi merupakan utusan parpol. Sehingga, ketika hadir di TPS, saksi harus membawa surat mandat dari parpol dan akan dilayani oleh KPPS.
"Peserta pemilu adalah parpol, saksi mendapat mandat dari parpol bukan dari caleg, walaupun mereka orangnya caleg, yang kami tahu datang dengan mandat dari parpol, makanya mereka di layani di TPS oleh KPPS," kata Lodowyk, Rabu (3/1).
Dikatakan, saksi yang diberi mandat maksimal dua orang, tetapi yang dapat masuk ke dalam TPS hanya satu orang secara bergantian. Saksi pun dilarang mengenakan atau membawa atribut atau mengenakan seragam yang memberi kesan mendukung/menolak peserta pemilu tertentu.
Lodowyk menjelaskan, dalam rapat pemungutan suara dimulai pukul 07.00, apabila belum ada saksi, pemilih atau pengawas, maka rapat ditunda paling lama 30 menit sampai adanya saksi dan pengawas.
"Setelah itu ada atau tidak ada (saksi dan pengawas) tetap akan berlangsung. Saksi hadir setelah pemungutan suara dimulai, mandat saksi dapat diterima dan saksi dipersilakan mengikuti lanjutan dari proses yang ada," jelasnya.
Saksi pun dapat menghadiri rapat penghitungan suara yang dipimpin oleh ketua KPPS. Penghitungan suara dimulai berurutan mulai dari presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Setelah selesai penghitungan dan pengisian formulir plano Model C, dipersilakan saksi yang hadir dan bersedia untuk menandatangani plano C Hasil. Namun, apabila saksi tidak bersedia, dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus.
"Penyelesaian keberatan, saksi dapat mengajukan keberatan atas proses atau selisih perhitungan suara. Untuk itu KPPS wajib menjelaskan prosedur atau mencocokkan selisih perolehan suara yang ada," tambahnya.
Apabila keberatan dapat diterima, maka KPPS seketika melakukan pembetulan, namun apabila saksi masih keberatan, maka KPPS meminta pendapat pengawas, KPPS mencatat dalam formulir Model C Kejadian Khusus.
"Keberatan yang diajukan oleh saksi atau pengawas TPS terhadap pelaksanaan tungsura, tidak menghalangi pelaksanaan tungsura di TPS," tambahnya.
Sementara itu, parpol pun mulai merekrut para saksi, ada yang sementara berproses dan ada yang sudah lengkap. Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena mengatakan, proses perekrutan saksi Partai Golkar masih berproses.
"Masih proses rekrutmen, minimal satu dan bisa lebih (saksi di tiap TPS)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bappilu PKN Provinsi NTT, Bunggati Umbu Weni menyampaikan, sejauh ini perekrutan saksi di beberapa daerah telah selesai, yakni di Belu, TTU dan Sabu Raijua.
"Saksi yang direkrut mayoritas adalah pendukung PKN (caleg), sehingga kami benar-benar menekan anggaran/biaya saksi," tegasnya.
Sekretaris PKS Provinsi NTT, Sukirman juga mengatakan, proses penyiapan saksi oleh PKS masih berkisar di 50 persen dari total jumlah TPS di NTT.
"Untuk pembekalan saksi kita ada beberapa tahapan sampai tabulasi suara," terang Sukirman.
Untuk ketersediaan saksi di tiap TPS pun, Sukirman menyebut sementara PKS menyiapkan satu saksi per TPS.
"Saya berharap saksi bisa bekerja dengan baik, mengawal suara partai dari semua jenjang pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Saksi juga harus memiliki nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam bekerja," ucapnya.
Bersama seluruh stakeholder yang terlibat di TPS, Sukirman mengajak agar bersama menjaga pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia, menuju demokrasi yang bermartabat.
Sementara itu, Sekretaris Partai Nasdem NTT, Yusak Meok menyebut, Nasdem telah selesai merekrut saksi sejumlah 16.746 TPS di NTT.
"Tiap TPS akan ada dua orang saksi. Pembekalan saksi sedang dilakukan di seluruh kabupaten oleh komisi saksi partai," jelas Yusak.
Para saksi itu pun telah memenuhi syarat perekrutan karena langsung diverifikasi oleh perekrut. Karena itu, Yusak berharap, saksi di TPS dapat memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai peraturan KPU, memastikan bahwa KPPS selaku penyelenggara tidak melakukan pelanggaran, memastikan bahwa hak dan kewajiban seluruh pemilih terpenuhi.
"Dan yang terutama bahwa hasil penghitungan suara dapat diperoleh segera setelah pembuatan berita acara oleh KPPS dan saksi dapat meneruskan informasi hasil penghitungan suara (real count) kepada komisi saksi Partai Nasdem di setiap tingkatan, baik desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi," ujarnya.
Terpisah, pengamat politik dari Unmuh Kupang, Ahmad Atang mengatakan, peran saksi di TPS merupakan domain partai politik dan para caleg dan tidak wajib. Maka, pola rekrutmen saksi diserahkan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik.
Kehadiran saksi sebagai pelengkap untuk mengawal proses pemilihan dan perhitungan suara. Saksi memiliki hak suara jika terjadi kecurangan, seperti penggelembungan suara, pemilih dobel, penggunaan kertas suara dan sebagainya. Oleh karena itu, walaupun saksi hanya pelengkap penyelenggara namun tetap penting.
"Atas dasar itu, legalitas hasil pemilu ditentukan juga oleh saksi, yakni penandatanganan berita acara hasil perhitungan suara. Dengan posisi seperti itu, partai politik biasanya mencari saksi yang dapat mengawal suara partai dan caleg, yakni mereka yang memiliki pengetahuan kepemiluan, kemampuan argumentasi dan keahlian dalam bidang teknologi IT," tutur Ahmad.
Dengan kriteria seperti ini, maka saksi dapat diandalkan. Jika saksi yang dikirim oleh partai hanya sekadar mencatat perolehan suara tanpa dibekali oleh pengetahuan, kemampuan dan keahlian, maka akan sia-sia. Karena itu, saksi juga harus mengawal proses pemilihan, perhitungan hingga selesai yang terkadang memakan waktu yang cukup panjang. Di sini stamina saksi selalu tidak siap.
"Semoga dalam pemilu nanti partai memikirkan saksi secara baik dan benar," terangnya.
Pengamat politik dari Undana, Yohanes Jimmy Nami menegaskan, fungsi dan peran saksi menjadi sangat strategis pada hari pencoblosan, karena itu perlu kriteria yang tepat sebelum melakukan rekrutmen saksi.
"Karena akan berdampak pada hasil dari pelaksanaan pencoblosan. Secara formal penghitungan suara butuh validasi dari para saksi untuk kemudian disahkan sebagai hasil penghitungan suara," ujarnya.
Karena itu, rekrutmen saksi harus memiliki integritas dan memahami betul fungsi dan perannya yang vital. Dengan terpenuhinya SDM saksi yang berintegritas, maka diharapkan tidak ada dinamika yang mengarah pada tercederainya kualitas pemilu 2024. (cr1/ays)