Fokus Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Alokasi dana desa tahun 2024 untuk Provinsi NTT sebesar Rp 2.775.949.865.000. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2023, yaitu Rp 2.688.677.726.000 atau naik sebesar Rp 87.272.139.000. Alokasi dana desa yang bersumber dari APBN itu ditujukan kepada 3.137 desa di NTT.
Koordinator Provinsi P3MD NTT, Zainul Arifin kepada Timor Express, Kamis (4/1) mengatakan, tahun 2023 ada 3.026 desa di NTT, namun tahun ini meningkat lantaran ada pemekaran beberapa desa.
Dikatakan, alokasi dana untuk tiap desa di NTT berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 1,6 miliar. Rata-rata menerima Rp 900 juta. Ada prioritas utama penggunaan dana desa yakni, untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Di pembangunan desa kita ada beberapa poin, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam. Jadi di pembangunan itu ada empat poin," terang Zainal.
Sementara untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, lanjutnya, digunakan untuk promosi kesehatan, penguatan partisipasi, pengembangan kapasitas ekonomi produktif, kegiatan seni budaya, maupun peningkatan kapasitas terkait kebencanaan.
"Pengembangan kapasitas ekonomi produktif, jadi kalau di kegiatan pembangunan pembiayaan, kita dari asetnya. Kalau di pemberdayaan kita lihat peningkatan kapasitasnya, jadi pelatihan pelaku ekonomi dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, ada pun pemanfaatan dana desa yang diharapkan maksimal yaitu, penanganan kemiskinan ekstrem. Zainul menyampaikan, hal itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT).
"Itu maksimal 25 persen setiap desa, jadi kalau desa dialokasikan dana Rp 1 M, maka maksimal Rp 250 juta untuk BLT. Paling sedikit tidak ada batasnya, tapi itu ada hubungannya dengan evaluasi kinerja," sambungnya.
Untuk pemanfaatan prioritas kedua, yaitu 20 persen untuk ketahanan pangan baik nabati maupun hewani. Dia menerangkan, penguatan ketahanan pangan di desa dapat melalui peternakan, pertanian, perkebunan. Hal itu didorong baik melalui kegiatan pemberdayaan ataupun pembangunan infrastruktur.
"Jadi paling rendah ditentukan 20 persen dari alokasi dana. Kegiatannya menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di desa tapi bisa menjawab terkait ketahanan pangan," tuturnya.
Ada pula pencegahan dan penurunan stunting yang juga menjadi skala prioritas. Namun, tidak ada skala batasan penggunaan dana untuk pemanfaatan ini. Sebab, disesuaikan dengan kondisi di desa, yang dapat melalui pangan, sosialisasi, transportasi ibu hamil dan tergantung musyawarah di desa. Terakhir, pemanfaatan untuk kegiatan operasional pemerintah desa, nilainya paling banyak 3 persen.
"Ini yang kadang orang bilang memakainya untuk biaya menambah uang rokok kepala desa, itu tidak boleh. Tidak benar. Tetapi, bisa juga dipakai untuk kerawanan sosial masyarakat, misalkan ada masyarakat yang sakit itu bisa dipakai," jelasnya.
Zainul mengatakan, dana desa tahun 2024 sebenarnya sudah dapat disalurkan, namun masih berproses di penetapan APBDes.
"Dana desa dari sekarang juga sudah bisa disalurkan, tapi penyaluran itu tergantung dari penetapan APBDes, jadi kita masih berproses, nanti ABPD yang sudah ditetapkan itu sudah bisa diajukan melalui pemda," terangnya. (cr1/ays)