Di Salah Satu Hotel di Kupang Kota
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Anggota kepolisian Polresta Kupang Kota dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (29/12). Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang terjadi di salah satu hotel di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan informasi tersebut, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun langsung memimpin personelnya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap barang terlarang tersebut. Dari hasil penyelidikan di tempat jejadian perkara (TKP), diamankan pelaku dengan inisial H alias A, 32, yang merupakan warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal, yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu. Untuk berat Sabu-sabu tersebut masih menunggu hasil penimbangan. Selain itu, diamankan juga dan satu buah kaca pirex dalam bungkusan rokok merek Surya 12.
Sementara sejumlah saksi-saksi yang sudah diperiksa masing-masing berinisial ITL, 32, dan F,28.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Wakasat Resnarkoba, AKP Gustaf Steven Ndun, Kamis (4/1) menjelaskan, penangkapan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
"Kami langsung lakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran barang terlarang tersebut di Kota Kupang. Dan, kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap AKP Gustaf sapaan akrabnya.
Pelaku dan barang bukti serta para saksi langsung dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah diperiksa, pelaku juga langsung dilakukan tes urine.
"Pelaku diperiksa urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika," ujarnya.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp 800 juta. (r1/gat)