KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih saat ini masih dapat digantikan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, Senin (8/1).
Lodowyk menjelaskan, pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024 mendatang. Meskipun begitu, KPU RI merencanakan melalui SK agar KPPS yang telah dilantik akan kembali dilalukan pemeriksaan kesehatan oleh Puskesmas setempat.
Pemeriksaan tersebut digelar satu minggu sebelum hari "H" yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa KPPS yang ada mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPS akan mendapatkan rekomendasi untuk bekerja kurang/lebih 18 jam kerja. Apabila tidak mendapat rekomendasi, maka KPPS tersebut dapat diganti.
"Bahkan sampai 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum pemilu, jika ada KPPS yang berhalangan dapat diganti, SK KPPS dapat dikirim Via WA, Email (menggunakan IT) minimal sebelum Rapat Pemungutan Suara di mulai tgl 14 Februari 2024 pagi," sambungnya.
Lodowyk berhadap, SK KPPS sudah ada di tangan masing-masing KPPS sehingga dapat menunjukkan ke pengawas jika hal itu diperlukan.
"Dengan demikian dapat dipastikan saat Rapat Pemungutan Suara KPPS tetap lengkap 7 orang. Jikalau pun ada 1 KPPS yang berhalangan, maka Ketua KPPS akan mengatur tugas dari anggota KPPS yang ada," pungkasnya. (cr1/rum)