KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dengan tersangka berinisial A alias H, 32, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Sejak diamankan pada Kamis (4/1) tersangka yang merupakan warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ipda Franky Lapuisaly di ruang kerjanya, Senin (8/1) menjelaskan, peran tersangka adalah sebagai pengguna atau pemakai.
"Tersangka hanya pemakai saja," ujarnya.
Ditanya terkait narkotika jenis Sabu-sabu yang dipakai oleh tersangka diperoleh dari mana? Ipda Frangky sapaan akrabnya mengaku terkait hal itu hingga kini masih dalam proses penyilidikan.
"Kami masih lakukan penyilidikan soal barang (narkotika jenis sabu-sabu ) yang diperoleh tersangka itu dari mana," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam hal ini Satresnarkoba)Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, pada Jumat (29/12). Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang terjadi di salah satu hotel di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Berdasarkan informasi tersebut, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Resnarkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun langsung memimpin personelnya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan pelaku dengan inisial H alias A, 32, yang merupakan warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu-sabu (berat menunggu hasil penimbangan) dan satu buah kaca pirex dalam bungkusan rokok merek Surya 12.
Sementara sejumlah saksi-saksi yang diperiksa, yakni inisial ITL, 32, warga dan F, 28. Pelaku diperiksa urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp 800 juta. (r1/gat)