Peserta Pemilu Jangan Jadi Pembangkang

  • Bagikan
RESTI SELI/TIMEX PELAPORAN. Admin dari salah satu peserta pemilu ketika sedang melaporkan LADK didampingi KPU dan Bawaslu di kantor KPU Provinsi NTT, Minggu (7/1) lalu.

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.

LADK merupakan salah satu bentuk transparansi. Ini menjadi urgen karena dana kampanye harus berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan sudah diatur dalam UU Pemilu. Untuk itu, sebanyak 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi NTT beserta 17 calon DPD telah menyerahkan LADK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara lengkap dan tepat waktu.

"Pada hari Senin 8 Januari kemarin KPU NTT telah menerima LADK partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan calon anggota DPD," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik kepada Timor Express, Rabu (10/1).

Penyerahan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam penerimaan LADK tersebut, KPU melakukan beberapa hal, yakni melakukan pencermatan atas kelengkapan dan kesesuaian informasi pada LADK, menetapkan status penerimaan LADK dan memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.

"Adapun hasil penerimaan LADK parpol dan DPD semua lengkap," ujarnya.

Meskipun parpol tingkat provinsi telah lengkap, Lodowyk menyampaikan, parpol tingkat kabupaten/kota se-NTT masih banyak yang LADK-nya dikembalikan. Hal itu lantaran laporan yang diberikan dinilai belum lengkap.

Misalnya, di Kabupaten Sumba Barat Daya hanya dua parpol yang diterima, Manggarai Barat ada lima parpol diterima, TTS tujuh parpol diterima, Lembata lima parpol diterima, Alor tujuh parpol diterima, Manggarai Timur satu parpol diterima, Malaka dua parpol diterima, Manggarai tiga parpol diterima, TTU enam parpol (dua parpol telah memperbaiki dan diterima).

Sabu Raijua 11 parpol dikembalikan, Ngada 13 parpol dikembalikan, Sumba Tengah 15 parpol dikembalikan, Sumba Barat satu parpol diterima, Ende 18 parpol dikembalikan, Sikka tiga parpol diterima, Kota Kupang empat parpol diterima, Nagekeo 16 parpol dikembalikan, Rote 16 parpol dikembalikan, Belu delapan parpol diterima, Flotim satu parpol diterima, Sumba Timur 17 parpol dikembalikan dan Kabupaten Kupang 15 parpol diterima.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung menyampaikan, belum ada temuan dari pengawasan Bawaslu. Menurutnya, 18 parpol tingkat provinsi dan calon DPD telah menyerahkan LADK tepat waktu dan tidak ada yang terlambat.

Lanjutnya, LADK yang dimasukkan tepat waktu tersebut, maka tidak ada peserta pemilu di NTT yang dibatalkan.

"Karena LADK tepat waktu, maka tidak ada peserta pemilu yang dibatalkan. Karena itu wajib bagi peserta pemilu," ucapnya.

Melpi menjelaskan, sesuai Pasal 338 ayat (1) UU Nomor 7/2017, terkait pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, jika tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2024 pada wilayah yang bersangkutan.

"Tanggal 8-12 Januari itu perbaikan LADK parpol dan perseorangan (calon DPD)," tuturnya.

Selanjutnya, pengumuman LADK bagi parpol dan DPD akan berlangsung pada 13 Januari 2024. Diketahui, laporan dana kampanye peserta pemilu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Selanjutnya, KAP mengaudit dan menilai kesesuaian laporan dana kampanye dengan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan.

Kewajiban Peserta Pemilu

Pengamat politik dari Unmuh Kupang, Ahmad Atang mengatakan, laporan dana kampanye parpol maupun calon perseorangan merupakan amanah undang-undang, sehingga hal ini menjadi kewajiban untuk dilaporkan kepada KPU sesuai ketentuan.

"Hal ini penting agar partai politik dan calon perorangan memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas publik," terangnya.

Ahmad menyebut, laporan dana kampanye tidak hanya terkait pengeluaran, akan tetapi sumber pemasukan termasuk sumbangan pihak ketiga. Aturan membuka ruang adanya sumbangan pihak ketiga namun standarnya telah ditentukan, sehingga partai politik maupun calon perseorangan dapat menerima dana dari pihak ketiga.

"Dengan demikian, dibutuhkan kejujuran dalam memberikan laporan keuangan," sebutnya.

Jika ditelusuri, partai politik dan calon memiliki alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk stiker yang terpampang di tempat umum yang secara kasat mata menghabiskan dana cukup besar, namun dalam laporan justru tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan jumlah dana kampanye sangat minimalis.

"Karena itu, dibutuhkan kesadaran etik partai politik dan caleg untuk taat asas dalam memberikan laporan," tegas Ahmad.

Sebagai calon penjabat publik, mereka harus menunjukan keberpihakan terhadap aturan, bukan justru sebaliknya menjadi pembangkang yang tidak serius menyampaikan pertanggungjawaban terkait dana kampanye.

KPU sebagai penyelenggara dapat mengumumkan ke publik partai dan calon perseorangan yang belum memberikan laporan keuangan. Begitu juga, laporan keuangan parpol dapat diumumkan ke publik agar publik juga ikut menyeleksi kejujuran peserta pemilu tersebut. (cr1)

=============================grafis

Hasil Pencermatan LADK Parpol

1. Kabupaten SBD

2 parpol diterima

14 parpol dikembalikan

2. Kabupaten Mabar

5 parpol diterima

12 parpol dikembalikan

3. Kabupaten TTS

7 parpol diterima

10 parpol dikembalikan

4. Kabupaten lembata

5 parpol diterima

12 parpol dikembalikan

5. Kabupaten Alor

7 parpol diterima

11 parpol dikembalikan

6. Kabupaten Matim

1 parpol diterima

14 parpol dikembalikan

7. Kabupaten Malaka

2 parpol diterima 

15 parpol dikembaikan

8. Kabupaten Manggarai

3 parpol diterima

10 parpol dikembalikan

9. Kabupaten TTU

6 parpol diterima

11 parpol dikembalikan

(2 parpol sudah melakukan perbaikan dan sudah diterima)

10. Kabupaten Sabu Raijua

 11 parpol dikembalikan

11. Kabupaten Ngada

13 parpol dikembalikan

12. Kabupaten Sumba Tengah

15  parpol dikembalikan

13. Kabupaten Sumba Barat

1 parpol diterima

14 parpol dikembalikan

14. Kabupaten Ende

18 parpol dikembalikan

15. Kabupaten Sikka

3 parpol diterima

13 parpol dikembalikan

16. Kota Kupang

4 parpol diterima

14 parpol dikembalikan

17. Kabupaten Nagekeo

16 partai dikembalikan

18. Kabupaten Rote Ndao

16 parpol dikembalikan

19. Kabupaten Belu

8 parpol diterima

8 parpol dikembalikan

20. Kabupaten Flotim

1 parpol diterima

15 parpol dikembalikan

21. Kabupaten Sumba Timur

17 parpol dikembalikan

22. Kabupaten Kupang

15 parpol diterima

3 parpol dikembalikan

  • Bagikan